Reporter: Sudiono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan berkolaborasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi Inclusive Job Center (IJC) 2024 yang merupakan wajah baru layanan, yakni menyalurkan pekerja penyandang disabilitas kepada perusahaan yang membutuhkan pekerja, bertepat di Hotel Ascent Pasuruan.
Dalam sambutannya Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto menyampaikan, apresiasi atas terselenggaranya acara sosialisasi Inclusive Job Center (IJC) berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan dengan turut dihadiri puluhan Perusahaan baik yang sudah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas maupun yang belum.
IJC merupakan pengembangan dari program Return to Work (RTW) yang bertujuan membangun pasar tenaga kerja inklusif BPJS Ketenagakerjaan yang harapannya mampu memperluas akses lapangan kerja. “Program ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi rekan – rekan penyandang disabilitas untuk tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja, “imbuh Trioki.
Dengan IJC, sesuai dengan UU no. 8 tahun 2016, ke depan manfaat yang akan kita tuju antara lain perwujudan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas, memperluas akses lapangan kerja, menyediakan sistem peningkatan kapasitas dan pemberi layanan kerja di semua sektor baik pemerintah maupun swasta. “Dan yang terakhir adalah perwujudan kuota 2% sektor pemerintahan dan 1% sektor swasta bagi pekerja penyandang disabilitas, ” terang Trioki.
Hadir ditempat yang sama, Arif Suprapto selaku Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja Kab. Pasuruan menyampaikan, mengapresiasi dan menyambut baik terselenggaranya kegiatan Inclusive Job Center (IJC) 2024 ini. BPJS Ketenagakerjaan juga sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pasar kerja yg inklusif.
“Hal ini juga sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi yang baik guna memenuhi hak – hak penyandang disabilitas baik hak akses pelayanan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan maupun perlindungan sosial hingga terpenuhinya hak – hak lainnya, sehingga penyandang disabilitas dapat menjadi SDM yg unggul dan bebas dari diskriminasi, sesuai yang diamanatkan Undang – undang no. 8 tahun 2016 khususnya di sector ketenagakerjaan,” ungkap Arif.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi dinas ketenagakerjaan sebagai fasilitator antara pencari kerja dengan pemberi kerja dengan tidak terkecuali pencari kerja penyandang disabilitas, ” sambung Arif.
Saat ini Disnaker juga melalui fungsional pengantar kerja telah memberikan pelayanan kepada pencari kerja penyandang disabilitas melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan.
“Tercatat hingga tahun 2024 ini sebanyak 153 orang tenaga kerja disabilitas yang berhasil ditempatkan melalui mekanisme pengantaran kerja pada unit ULD di dinas ketenagakerjaan kab. Pasuruan,” tutupnya. (ion/ari).