Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Advertorial · 18 Sep 2024

DPRD Trenggalek Tetapkan 3 Unsur Pimpinan Definitif 2024-2029


DPRD Trenggalek Tetapkan 3 Unsur Pimpinan Definitif 2024-2029 Perbesar

Trenggalek, kabarpas.com – DPRD Trenggalek secara resmi menetapkan 3 wakil ketua DPRD periode 2024-2029 secara definitif. 3 nama tersebut adalah Arik Sriwahyuni dari Fraksi Golkar, Subadianto dari Fraksi PKS, dan M. Hadi dari Fraksi PKB. Sementara itu, Doding Rahmadi yang didapuk menjadi pimpinan sementara masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari DPP PDI-P.

Doding sapaan akrabnya menjelaskan, ada 3 nama yang sudah ditetapkan secara definitif sebagai wakil ketua DPRD.

“Kita tinggal menunggu SK definitif dari DPP PDI-P. Sekarang 3 nama yang ditetapkan, “ucapnya, Rabu (18/9/2024) siang.

Dotambahkan Doding, 3 nama tersebut selanjutnya dikirim ke gubernur Jatim untuk mendapatkan rekomendasi. “Setelah mendapat rekomedasi dari gubernur Jatim baru dilantik, “imbuhnya.

Ketika disinggung terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Doding menyampaikan, meskipun ketua DPRD belum definitif, namun unsur pimpinan definitif bisa melaksanakan pembentukan AKD dalam forum rapat paripurna. “Jadi aturannya membolehkan tanpa harus ada ketua definitif, “tukasnya.

Ketika disinggung belum keluanya SK dari DPP PDI-P, calon kuat orang nomer satu di DPRD Kabupaten Trenggalek menegaskan, untuk SK dari DPP PDI-P seluruh Indonesia belum keluar. “Tidak hanya terjadi di Trenggalek, tapi di seluruh Indonesia, “tutupnya. (ADV).

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jember Masuk Peta Penerbangan Nasional, Terkoneksi 15+ Kota Lewat Wings Air

6 Mei 2026 - 21:21

Resmi Diumumkan! Pemenang Program THR Honda Total 1 Miliar

6 Mei 2026 - 20:56

Kiai Tajul Mafakhir: Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

6 Mei 2026 - 20:23

Kandang Ayam 100 Ribu Ekor di Mumbulsari Meresahkan, Dinas Sebut Izin Tak Terdaftar

6 Mei 2026 - 18:32

Pemkab Jember Buka Lowongan Survei Pajak, Gaji Rp2,85 Juta per Bulan 

6 Mei 2026 - 14:04

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Trending di Berita Pasuruan