Sidoarjo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
LKPD Unaudited Tahun 2024 ini diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo tahun 2024.
Turut mendampingi Pj Bupati Ugas dalam kesempatan tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi, serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani.
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Unaudited ini sebenarnya memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2025. Namun, berkat kesiapan Tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Probolinggo dan sinergi antar semua OPD, Kabupaten Probolinggo berhasil menyerahkan LKPD Unaudited ini lebih awal.
“Bahkan, Pemkab Probolinggo tercatat sebagai salah satu daerah dengan penyerahan LKPD Unaudited tercepat, berada di urutan kedua dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur,” katanya.
Dengan kecepatan ini, Pj Bupati Ugas mengharapkan benar-benar siap untuk menjalani pemeriksaan. “Laporan anggaran yang kami sampaikan telah disusun secara terperinci, transparan dan mencerminkan realisasi yang sesungguhnya. Semoga kami dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 kalinya berturut-turut,” tambahnya.
Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menambahkan bahwa tahun ini merupakan tahun ke-12 Pemkab Probolinggo berusaha meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
“Kami berharap, proses penyampaian, audit hingga pengumuman opini dapat berjalan lancar. Tak kalah penting adalah penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” harapnya.
Adapun jadwal pemeriksaan rinci atas LKPD Tahun 2024 untuk Kabupaten Probolinggo akan dimulai pada tanggal 20 Pebruari 2025. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari mekanisme evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan. Penyerahan LKPD Unaudited ini diharapkan dapat memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Probolinggo dan membawa hasil positif, yakni memperoleh opini yang lebih baik dari BPK RI. (len/ian).