Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 24 Feb 2025

Rangkul UHT Surabaya, IDI dan RSUD Waluyo Jati Gelar Seminar Nasional


Rangkul UHT Surabaya, IDI dan RSUD Waluyo Jati Gelar Seminar Nasional Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan RSUD Waluyo Jati dan Magister Manajemen Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya menggelar seminar nasional di Ayo Renne Cafe and Resto Krejengan.

Seminar ini mengambil tema “Hubungan Hukum dan Akibat Hukum Antara SDM Kesehatan, Rumah Sakit dan Pasien: Konsep, Konstruksi dan Pemaknaan Dalam UU 17/2023 dan Peraturan Turunannya”.

Kegiatan ini diikuti oleh 250 orang peserta terdiri dari akademisi, praktisi hukum kesehatan, tenaga medis, pengelola rumah sakit, mahasiswa dan pihak-pihak terkait lainnya.

Seminar ini dihadiri 3 pembicara diantaranya dr. A. Arif Junaedi tentang studi kasus berbagai macam model kerja sama antara dokter/SDM kesehatan dengan fasyankes, dr. Yessy Rahmawati terkait hubungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan fasyankes : pemaknaan dalam hak pengupahan dan hak kesejahteraan dalam Peraturan Menteri Kesehatan turunan PP 28/2024 serta dr. drg. Hari Pudjo Nugroho tentang konsep pertanggungjawaban hukum rumah sakit berdasarkan hubungan hukum dan amanat PP 28/2024.

Ketua IDI Kabupaten Probolinggo dr. Syahrudi menyampaikan seminar ini bertujuan untuk membahas dan mendiskusikan aspek hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kesehatan, rumah sakit dan pasien dalam konteks regulasi terbaru di bidang kesehatan.

“Harapannya, mahasiswa dan tenaga kesehatan serta fasyankes dapat memahami konsep dan konstruksi hubungan hukum antara SDM kesehatan, rumah sakit dan pasien berdasarkan PP 28/2024,” ungkapnya.

Syahrudi mengharapkan agar kegiatan ini menjadi momentum penting dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Probolinggo dan Indonesia pada umumnya. “Pengetahuan hukum yang lebih baik akan membantu mencegah berbagai masalah hukum yang sering terjadi dalam pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa hak pasien serta kewajiban tenaga medis dan rumah sakit terlindungi dengan baik,” tambahnya.

Sementara Dekan Fakultas Hukum UHT Surabaya Dr. Budi Pramono mengungkapkan betapa pentingnya kolaborasi antara akademisi dan praktisi dalam menyikapi perubahan-perubahan dalam regulasi hukum kesehatan.

“Fakultas Hukum UHT senantiasa menyambut baik inisiatif seperti seminar ini, karena membuka ruang untuk diskusi mendalam yang melibatkan berbagai pihak mulai dari praktisi hukum hingga tenaga medis. Kami percaya bahwa pengetahuan yang lebih mendalam tentang hukum kesehatan akan memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil dan transparan,” ujarnya.

Budi juga mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh IDI dan RSUD Waluyo Jati dalam memfasilitasi seminar ini. Hal ini adalah kesempatan emas bagi mahasiswa dan praktisi untuk mendalami secara komprehensif aspek-aspek hukum yang mengatur pelayanan kesehatan di Indonesia.

“Dengan adanya regulasi baru seperti UU 17/2023 dan PP 28/2024, kita semua dituntut untuk memiliki pemahaman yang lebih baik. Fakultas Hukum UHT dengan program studi Magister Hukum Kesehatan siap mendukung pengembangan hukum kesehatan di Indonesia serta membantu meningkatkan kualitas sistem hukum yang ada,” terangnya.

Sedangkan Direktur RSUD Waluyo Jati dr. Yessi Rahmawati mengatakan pentingnya pemahaman mendalam terhadap pertanggungjawaban hukum rumah sakit dalam menghadapi perubahan regulasi.

“Pertanggungjawaban hukum rumah sakit adalah hal yang sangat fundamental dalam memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan tidak hanya memenuhi standar medis, tetapi juga mengedepankan aspek hukum yang melindungi pasien dan tenaga medis. Dalam PP 28/2024, ada ketentuan yang mengatur dengan jelas tentang kewajiban rumah sakit terhadap kualitas pelayanan yang diberikan,” katanya.

Yessy berharap seminar ini menjadi ajang untuk memperkuat sinergi antara rumah sakit, tenaga medis dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menghadapi tantangan hukum yang ada. “Kolaborasi yang erat antara tenaga medis dan pengelola rumah sakit sangat penting dalam memastikan bahwa semua pihak bekerja sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku, demi tercapainya pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan,” pungkasnya. (len/ian).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Sukses di Tahun 2024, Kemenag Buka Kembali Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar tahun 2025

12 Maret 2025 - 22:12

Cek Keaslian AHM Oil dengan Mudah Melalui Aplikasi Brompit

12 Maret 2025 - 10:42

Safari Ramadan, Wabup Gus Shobih Resmikan Masjid Taufiqurrohman

12 Maret 2025 - 10:05

Wali Kota Mas Adi Doakan Ramapati Pasuruan Tetap Eksis dan Jaya

12 Maret 2025 - 08:39

Ada 6 Gugatan Diajukan LPM PJK ke Pengadilan Negeri Situbondo

12 Maret 2025 - 08:06

Bupati Asahan Terima Kunjungan Anggota DPRD Sumatera Utara Dapil V

12 Maret 2025 - 08:00

Trending di KABAR NUSANTARA