Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 13 Mar 2025

Hari Ini, Kejagung Bakal Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina


Hari Ini, Kejagung Bakal Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina Perbesar

Reporter: Rendy Fitria R

Editor: Ian Arieshandy

 

Jakarta, Kabarpas.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal berencana memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada hari ini (Kamis, 13 Maret 2025).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Rencananya begitu, sesuai jadwal Kamis pukul 10.00 WIB,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (12/3).

Ahok Senang jika Diperiksa Kejagung

Sebelumnya, Ahok menyatakan siap dipanggil Kejaksaan Agung. Hal itu disampaikan merespons pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, yang sedang mendalami kasus ini.

“Saya siap, saya senang membantu,” kata dia dalam wawancara khusus dengan Liputan6 SCTV dikutip Jumat (28/2).

Ahok kemudian singgung lemahnya pengawasan di Pertamina, sehingga melenggangkan permainan kotor di dalam pengelolaan minyak.

“Kalau soal itu kita nggak bisa tahu teknis. Itu adalah soal teknis, kalau pemasoknya mencampur ini permainan bajingan lah kenapa lo terima,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ahok menjelaskan, ahli-ahli minyak seharusnya bisa langsung melakukan pengujian, bukan baru mengetes setelah minyak tiba di Tanjung Priok.

“Kita punya insinyur-insinyur bisa ngetes dong. Masak minyak masuk kapal mesin ngetes di Tanjung Priok ngetesnya. Kalau gitu semua pecat aja,” tambah dia.

 

Siap Bongkar Rekaman Saat Rapat

Ahok menegaskan tak gentar jika diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Tak main-main, Ahok mengaku punya rekaman rapat saat masih menjabat di Pertamina.

Dia bahkan menantang agar persidangan nanti dibuka untuk publik. Ahok ingin seluruh rakyat Indonesia mendengar sendiri apa yang sedang terjadi di perusahaan tersebut.

“Gue sudah ngomong kok makanya saya seneng kalau jaksa mau panggil saya punya rekaman rapat suara semua. Saya cuman minta pak jaksa sidang terbuka di republik ini,” ujar dia.

“Saya senang kalau di sidang semua rekaman rapat diputar biar seluruh rakyat Indonesia mendengar apa yang terjadi di Pertamina, apa yang saya marah-marah di sana. Kalau semua periksa minyak. Penerimaan buku tulis, pembelian beras mesti saya. Kalau gitu ngapain ada ratusan ribu pegawai,” dia menandaskan.

 

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pertamina

Diketahui, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 itu mencapai Rp193,7 triliun.

 

Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.

 

“Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blendingdengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga dengan Ron 92,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers Rabu malam, 26 Februari 2025.

 

Pertamina, kata Qohar, membeli minyak mentah jenis RON 92, tapi yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax. Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.

“Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun),” kata Qohar.

Dalam kesempatan itu, Qohar membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplos Pertamax. Qohar menegaskan, penyelidikan Kejagung justru menemukan bukti sebaliknya.

“Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata Qohar.

“Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya,” tegas Qohar. (ren/ian).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Tips Cari Aman Berkendara Sepeda Motor Saat Puasa di Malang

13 Maret 2025 - 15:17

Satlantas Polres Madiun Kota Bersama Dishub Gelar RAMCEK di Terminal Purboyo

13 Maret 2025 - 13:47

Solusi Aset Terintegrasi: Bagaimana IBM Maximo Mendorong Efisiensi Operasional

13 Maret 2025 - 10:32

Port Academy Perkuat SDM Maritim Lewat Diklat Jetty Master

13 Maret 2025 - 10:30

Energy Academy Kenalkan Training PPPA: Jawaban atas Tantangan Pencemaran Air di Berbagai Sektor

13 Maret 2025 - 09:51

Analisis Harga Hedera (HBAR) Selama Bulan Maret: Masuk Zona Bullish?

13 Maret 2025 - 09:20

Trending di KABAR NUSANTARA