Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 21 Apr 2025

Triwulan I, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan 8.160 Klaim kepada Peserta


Triwulan I, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan 8.160 Klaim kepada Peserta Perbesar

Reporter: Sudiono

Editor: Ian Arieshandy

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam kurun Januari- Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan telah mencairkan sebanyak 8.160 klaim kepada peserta. Ribuan klaim tersebut telah dibayarkan kepada penerima jaminan dengan nilai total mencapai Rp 61 miliar lebih.

Dari catatan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, pencairan terbesar adalah jaminan hari tua (JHT) yang mencapai 2343 klaim dengan nilai Rp Rp. 43.119.145.340,00. Disusul jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 2.414 klaim dengan nilai mencapai Rp 8.682.622.820,00.

Sementara itu, jaminan kematian (JKM) mencapai 378 klaim dengan nilai Rp 6.302.000.000,00. Sedangkan jaminan pensiun (JP) sebanyak 2.459 klaim dengan nilai mencapai Rp 1.792.118.880,00, serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) 566 klaim dengan nilai sebesar Rp 1.224.873.730,00

Ditemui dalam kesempatannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan mengatakan, pencairan klaim telah dilakukan dan semuanya sudah diterima oleh penerima maupun keluarga penerima jaminan.

“Semuanya sudah disalurkan kepada seluruh penerima jaminan,” kata Sulistijo di sela-sela kesibukannya, Senin (21/1/2025) siang.

Untuk memudahkan penyampaian informasi tentang pencairan klaim, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan memiliki aplikasi JMO yang merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk transparasi saldo, program, upah tenaga kerja dan lain-lain kepada peserta.

Kata Sulistijo, aplikasi ini dibuat dengan tujuan mempermudah akses terhadap layanan ke pada peserta tanpa harus datang ke kantor.

“Apalagi untuk saat ini pengajuan klaim JHT di bawah Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah dimana saja. Termasuk pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, cek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari 1 kartu,” jelasnya.

Dikatakan Sulistijo, JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lengkap. Dimana peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore.

“Sekarang sudah hidup di zaman 5.0. Jadi silahkan bisa mengunduh aplikasi JMO,” ujarnya.

Lebih lanjut Sulistijo menyampaikan selain manfaat jaminan tersebut diatas yang telah diterima, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan. “Program MLT perumahan ini merupakan manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri. Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer property”, imbuhnya.

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” pungkasnya. (ion/ian).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kabar Gembira! Perangkat & Pekerja Ekosistem Desa di Pasuruan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

21 April 2025 - 19:53

Tinggal Tunggu Perda RTRW Kabupaten Jember Siap Jalankan Program Pembangunan 3 Juta Unit Rumah

21 April 2025 - 13:42

Resmi Dilantik, IPNU Jatim Menuju Level Up 

21 April 2025 - 11:49

Malang Jadi Kota Pertama Adu Kencang Honda 2025

21 April 2025 - 08:56

Libur Paskah, Lonjakan Penumpang Kereta Api di Daop 5 Capai 125%

21 April 2025 - 08:48

Ketua PC Muslimat NU Probolinggo Kritisi Rencana Pemanfaatan Sumber Air Ronggojalu   

20 April 2025 - 22:18

Trending di Kabar Probolinggo