Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 1 Mei 2016

Aji Jember: Pemerintah Tak Bersungguh-sungguh Berpihak Pada Buruh


					Aji Jember: Pemerintah Tak Bersungguh-sungguh Berpihak Pada Buruh Perbesar

Jember (Kabarpas.com) – Kondisi kesejahteraan jurnalis belum beranjak menggembirakan di tahun ini. Sebab masih banyak jurnalis anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember yang belum mendapatkan hak-haknya dari perusahaan tempatnya bekerja, sesuai perintah UU Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.

Sebagaimana pesan rilis yang diterima oleh Kabarpas.com dari penggurus AJI Jember menyebutkan, jurnalis termasuk buruh karena terikat hubungan kerja dengan perusahaan. Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja itu meliputi tiga hal yakni menerima perintah kerja, menghasilkan produk, dan mendapatkan upah atas pekerjaannya itu. Sehingga, perusahaan media harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerjanya. Aspek kesejahteraan tersebut, di antaranya meliputi upah (sesuai upah minimum kabupaten), perjanjian kerja bersama, jaminan sosial, dan tunjangan hari tua.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan media lari dari tanggung jawabnya dengan memberikan berbagai istilah yang mengaburkan untuk jurnalis, mulai koresponden, kontributor, dan stringer. Padahal ketiga istilah ini tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan. Dengan sebutan yang kabur itu, posisi jurnalis dilemahkan. Mereka hanya menerima honor dari berita yang tayang, tidak mendapatkan jaminan sosial atau asuransi, alih-alih tunjangan hari tua.

Dalam UU Ketenagakerjaan status pekerja hanya terbagi dua: perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT/karyawan). PKWT hanya berlaku dua tahun dan hanya bisa diperpanjang 1 kali selama 1 tahun. Dengan demikian, bila seorang jurnalis telah bekerja lebih dari 3 tahun, maka statusnya otomatis menjadi karyawan.

Dari riset sederhana terhadap 18 anggota AJI Jember (meliputi Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Lumajang) diketahui kondisi mereka belum banyak berubah dari tahun lalu. Sebanyak 6 jurnalis (33%) yang bekerja di media nasional tak punya perjanjian kerja meski telah bekerja lebih dari tiga tahun. Dari aspek upah, 7 jurnalis (39%) media lokal Banyuwangi belum memperoleh upah sesuai UMK Rp 1.599.000. Rentang upah yang didapat ketujuh jurnalis itu antara Rp 500 ribu – Rp 1 juta per bulan. Menyangkut jaminan sosial, ada 8 jurnalis (44%) di media nasional dan lokal yang tidak mendapatkan asuransi atau JKN Ketenagakerjaan dan JKN Kesehatan.

Rendahnya kesejahteraan tersebut belum diikuti kesadaran jurnalis untuk berserikat. Dari 18 anggota AJI Jember baru satu jurnalis yang bergabung dalam serikat pekerja. Padahal tanpa serikat pekerja, seorang jurnalis sangat sulit untuk menuntut kesejahteraannya kepada perusahaan. Hak mendirikan dan bergabung dalam serikat pekerja dilindungi oleh UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Sayangnya, pemerintah tak bersungguh-sungguh berpihak pada kaum buruh. Meskipun organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen rutin mempublikasikan soal pelanggaran UU Ketenagakerjaan itu. Pemerintah cenderung membiarkan bahkan seakan mengamini atas pelanggaran hukum yang terjadi.

Dari latar belakang itu, untuk memperingati Hari Buruh 1 Mei 2016 ini, AJI Jember menuntut tiga hal:

1) Seluruh perusahaan media baik lokal, regional dan nasional untuk memberikan hak-hak kesejahteraan kepada jurnalisnya berupa upah basis sesuai UMK, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, dan tunjangan hari tua.

2) Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan audit ke perusahaan media atas implementasi UU Ketenagakerjaan terhadap jurnalis, terutama jurnalis di daerah

3) Seluruh jurnalis untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja. Bila pembentukan serikat pekerja dalam perusahaan tidak memungkinkan, maka jurnalis bisa membentuk serikat pekerja lintas perusahaan.

“Pemenuhan kesejahteraan jurnalis adalah salah satu syarat penting untuk menciptakan pers yang merdeka. Namun sekali lagi, kesejahteraan hanya bisa direbut melalui serikat pekerja yang kuat,” kata Ketua AJI Jember Ika Ningtyas. (***).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07

Trending di Teras