Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 17 Nov 2025

Advokat Laporkan Sejumlah Pejabat dan Dokter ke Kejari Jember, Tudingan Manipulasi Tagihan BPJS Menguat


Advokat Laporkan Sejumlah Pejabat dan Dokter ke Kejari Jember, Tudingan Manipulasi Tagihan BPJS Menguat Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Dugaan manipulasi dan penggelembungan (mark up) klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Jember memasuki babak baru. Seorang advokat asal Jember, Moh. Husni Thamrin resmi melaporkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Ketua Komisi D DPRD Jember, serta seorang dokter spesialis ortopedi RS Paru Jember ke Kejaksaan Negeri Jember, Senin (17/11/2025).

Thamrin datang membawa berkas laporan dan sejumlah dokumen pendukung. Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa dugaan markup klaim tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif.

“Ini uang negara. Ada unsur korupsi dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada akhir September 2025 ketika BPJS Kesehatan Cabang Jember merilis adanya dugaan manipulasi dan penggelembungan klaim dari tiga rumah sakit. Namun BPJS tidak menyebutkan secara terbuka rumah sakit yang terlibat.

Kondisi ini memicu kritik Thamrin. Ia lantas mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember, meminta dilakukan audit atas rumah sakit yang dicurigai melakukan penyimpangan. Dari surat tersebut, terungkap tiga fasilitas kesehatan dimaksud yaitu, RS Paru Jember (milik Pemprov Jatim), RS Siloam Jember, RSD Balung (milik Pemkab Jember).

Ketegangan meningkat ketika pada Rabu (5/11/2025), Komisi D DPRD Jember terendus mengadakan pertemuan tertutup dengan BPJS dan Dinas Kesehatan di sebuah hotel. Thamrin menyebut pertemuan itu diinisiasi oleh Komisi D.

“Kabarnya biaya pertemuan itu malah difasilitasi BPJS,” ungkap Thamrin. Ia menilai pertemuan tersebut mengandung “aroma skenario” untuk meredam eskalasi kasus.

Keesokan harinya, Kamis (6/11), Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 14 rumah sakit. Namun hasilnya dinilai jauh dari substansi persoalan.

“RDP itu malah jadi forum curhat rumah sakit. Tidak fokus pada kasus BPJS. BPJS dan pimpinan Komisi D justru mengaburkan. Kasus dianggap perdata biasa dan selesai kalau kerugian dikembalikan,” tegas Thamrin.

Melihat tidak adanya tindakan tegas dari institusi terkait, Thamrin melangkah ke jalur hukum. Ia meminta Kejari Jember menelusuri dugaan keterlibatan oknum dokter spesialis ortopedi serta para peserta rapat yang berlangsung pada 5 November 2025.

Ia turut menyerahkan Nota Dinas Nomor: 170/22/Komisi D/XI/2025 sebagai salah satu petunjuk adanya “mens rea” atau niat jahat untuk menutupi dugaan korupsi.

“Kejaksaan harus memeriksa para pihak. Kalau ada bukti permulaan yang cukup, segera tingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Laporan resmi yang masuk ke Kejari Jember ini membuka putaran baru penyidikan di sektor kesehatan daerah. Publik kini menantikan langkah kejaksaan menindaklanjuti dugaan manipulasi dana BPJS yang bersumber dari uang negara dan iuran masyarakat. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 812 kali

Baca Lainnya

PAN Jember Gelar Muscab, Konsolidasi Struktur Kecamatan Dimulai Menuju Pemilu 2029 

29 Juni 2026 - 21:31

MPM Honda Jatim Kembali Hadirkan Program “Untukmu Konsumen Honda”, 2 Honda PCX160 Menanti Konsumen Jember

29 Juni 2026 - 21:14

Kirab Budaya Mojo Bangkit berlangsung Spektakuler, Menjadi Rangkaian HUT ke-108 Kota Mojokerto

29 Juni 2026 - 06:15

Disnaker Kabupaten Probolinggo Perkuat Layanan Kerja Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

29 Juni 2026 - 05:59

Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi

29 Juni 2026 - 05:44

Fawait Dorong Peran Guru Ngaji dalam Penguatan Karakter Warga Jember

28 Juni 2026 - 16:21

Trending di KABAR NUSANTARA