Pasuruan, Kabarpas.com – Polres Pasuruan Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus 3C selama bulan September 2021. Kamis (7/10/2021). Pihak kepolisian setempat berhasil ungkap kasus pencurian baik itu pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat) di TKP Kota dan Kabupaten Pasuruan dengan mengamankan 9 tersangka.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga melakukan penyitaan dengan barang bukti 10 sepeda motor roda dua, 7 senjata tajam (Sajam), 1 leter T dan berbagai alat bantu lainnya dalam melancarkan aksi kejahatan mereka,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman kepada Kabarpas.com.
Dijelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku untuk pencurian dan kekerasan yaitu dengan memepet korban dan merampas barang milik korban. Serta tidak segan-segan melakukan kekerasan atau melukai korban.
“Sedangkan untuk modus pencurian dengan pemberatan. Para pelaku menggunakan leter T, gergaji, cangkul, obeng, dan alat bantu lainnya. Dan sasarannya terutama sepeda motor,” pungkasnya. (emn/ida).

















