Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 12 Jan 2020

Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Probolinggo Berkurang 50 Persen


Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Kabupaten Probolinggo Berkurang 50 Persen Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

 

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Pada tahun ini, Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 40.877 ton. Rinciannya, Urea 22.400 ton, ZA 7.351 ton, SP36 1.763 ton, NPK 8.524 ton dan organik 839 ton.

Alokasi ini didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor 521.1/138/110.2/2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 tanggal 8 Januari 2020.

Jika dibandingkan dengan tahun 2019, ada pengurangan alokasi sekitar 50%. Dimana tahun 2019, Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 83.407 ton dengan rinciannya Urea 44.116 ton, ZA 18.825 ton, SP36 3.907 ton, NPK 11.497 ton dan organik 5.062 ton.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Bambang Suprayitno. Menurutnya, pengurangan alokasi pupuk bersubsidi ini berlaku secara nasional. Jadi bukan hanya Kabupaten Probolinggo saja yang alokasinya dikurangi.

“Kami berharap nanti pada bulan Mei 2020 ada realokasi lagi. Jika pada bulan tersebut penyerapan alokasi pupuk bersubsidi sudah mencapai 75%, maka kami akan mengajukan permohonan tambahan alokasi ke Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Setelah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi jelas Bambang, pihaknya kemudian melakukan alokasi pupuk bersubsidi ini kepada semua kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Alokasi pupuk bersubsidi untuk 24 kecamatan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo Nomor 521.3/08/426.119/2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Probolinggo tanggal 10 Januari 2020.

“Yang menjadi pertimbangan dari pemberian alokasi pupuk bersubsidi ini adalah RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Nantinya alokasinya dikurangi berapa persen dari jatah Provinsi Jawa Timur. Pengurangan alokasi kecamatan berdasarkan pengurangan dari Provinsi Jawa Timur. Kalau dalam perjalanan ada kecamatan yang kekurangan, maka akan dilakukan realokasi antar kecamatan,” jelasnya.

Dengan adanya pengurangan alokasi pupuk bersubsidi ini Bambang mengharapkan agar petani melakukan pemupukan sesuai dengan kebutuhan tanaman dan bukan keinginan dari petani. “Kami mengharapkan petani selalu menggunakan pupuk organik sebagai pupuk dasar. Untuk sementara ini memang dikurangi, nanti kalau kurang akan ada tambahan. Perbanyak menggunakan pupuk organik sebagai pupuk dasar,” terangnya.

Bambang menambahkan jika masyarakat membutuhkan pupuk organik bisa segera mengajukan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo secara gratis.

“Kebetulan memang ada pupuk organik penyangga yang bisa dimanfaatkan oleh petani Kabupaten Probolinggo secara gratis,” pungkasnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Perkuat Peran Sosial Pemuda

27 September 2026 - 21:16

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Trending di Kabar Probolinggo