Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 11 Jul 2022

Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi JLU


Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi JLU Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang anggota Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan yang juga mantan Camat Gadingrejo berinisial S ditahan atas kasus dugaan korupsi akta jual beli tanah pembangunan proyek jalur lintas utara (JLU ).

Anggota dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Senin (11/07/2022) sore.

Kejari juga menetapkan tersangka lain berinisial EW, seorang ASN Pemkot Pasuruan yang jadi pegawai Kantor Kecamatan Gadingrejo.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menjelaskan S terlibat dalam kasus dugaan korupsi saat ia masih berstatus sebagai Camat Gadingrejo.
S yang saat itu menjadi staff pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) bersekongkol dengan EW untuk memanipulasi data akta tanah penerima ganti rugi proyek JLU.

“Saat itu peranan S selaku camat sekaligus PPATS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek jalur lintas utara, ” ujar Wahyu.

Modus yang digunakan tersangka S adalah dengan melakukan pemalsuan data akta jual beli tanah.
Menurut Wahtu, S memasukkan akta jual beli tanah yang harusnya tidak masuk dalam trase JLU menjadi salah satu penerima yang dapat ganti rugi pembangunan proyek.

“Akta tanah yang seharusnya tidak kena trase JLU ini dinyatakan sebagai yang kena. Jadi ada orang yang tidak berhak dapat gantu rugi proyek JLU malah diuntungkan, ” ungkapnya.

Akta jual beli tersebut kemudian dijadikan tersangka S sebagai dasar pencairan proyek JLU.
Menurut Wahyu, sementara ini baru ditemukan sebidang tanah yang diduga dimainkan dalam kasus dugaan korupsi proyek JLU.
Adapun kerugian negara ditaksir mencapai Rp 118 juta.

“Tersangka S masih jadi salah satu orang yang dapat dimintakan pertangungjawaban. Kami masih terus melakukan pendalaman,” tandasnya.

Kini kedua tersangka kasus dugaan korupsi akta jual beli tanah proyek JLU ini ditaham selama 20 hari di Lapas Kelas II B Bangil Pasuruan. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Gebyar Kreativitas Anak PAUD di Pasuruan Meriah, Bunda Ani Tekankan 7 Kebiasaan Anak Hebat

3 Mei 2026 - 08:37

Adi Wibowo Mutasi Besar-besaran, Jabatan Sekda Rudiyanto Ikut Diganti

30 April 2026 - 18:43

Teken MoU dengan Tiga Kampus, Wali Kota Pasuruan Pertegas Sinergi Pembangunan Daerah

30 April 2026 - 13:42

Trending di Berita Pasuruan