Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 8 Feb 2018

Apresiasi Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Probolinggo


Apresiasi Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Probolinggo Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo sedang menerapkan program sistem jempolan. Artinya 3 layanan Jemput, Online dan Langsung.

Sistem jemput artinya layanan jemput langsung proses ijin di tempat dengan mobil layanan, Online artinya layanan proses ijin Online Via Website dengan alamat www.dpmptsp.probolinggokab.go.id dan sistem langsung artinya langsung datang ke kantor dan selesai pada saat itu juga.

Bupati Probolinggo Hj. Puput Tantriana Sari memberikan apresiasi terhadap inovasi pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP Kabupaten Probolinggo tersebut. Oleh karenanya, istri anggota DPR RI H Hasan Aminuddin itu mengunjungi Kantor DPMPTSP Kabupaten Probolinggo untuk melihat dari dekat pelayanan percepatan proses perijinan yang diberikan kepada masyarakat, Kamis (8/2/2018).

Dalam kesempatan itu Bupati Tantri menghimbau DPMPTSP agar terus berinovasi dan menyesuaikan standar operasi prosedurnya dan pembayaran retribusi dilakukan pihak perbankan yang ikut andil untuk bekerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Probolinggo demi mempercepat proses administrasi dan mendukung trasnparansi.

“Semoga dengan sistem ini dapat melayani masyarakat dengan baik, cepat dan transparan. Dengan keberhasilan sistem Jempol dapat mendukung para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Probolinggo,” kata Tantri.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno menyampaikan, kedepannya program ini akan diintegrasikan dengan Paten kecamatan dan akses untuk OPD teknis terkait.

“Dengan aplikasi ini dapat menyederhanakan dan diperingkas persyaratannya serta mempersingkat waktu pengurusannya. Pelayanan ijin tertentu yang non survey bisa selesai ditempat sepanjang persyaratannya benar dan lengkap,” ungkap Hadi. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

Baca Lainnya

Fawait Ingin APBD Jember 2027 Lebih Merata hingga Pelosok Desa

2 Oktober 2026 - 08:50

Layak Ditunggu! Setelah UHC dan Home Care, Jember Siapkan Inovasi Kesehatan Baru dalam Waktu Dekat

2 Oktober 2026 - 08:48

Kuasa Hukum Aminatus Desak Kemenag Bentuk Tim Independen Periksa Dugaan Pelanggaran Guru Madrasah di Jember

2 Oktober 2026 - 08:03

Gugatan Cerai Diubah di Persidangan, Yulianto Jalani Pemeriksaan di Polres Jember 

2 Oktober 2026 - 07:52

Mengaku Dikelabui Leasing, Nasabah asal Banyuwangi Lapor ke Polres Jember

1 Oktober 2026 - 19:42

Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Masih Temukan Pelanggaran, Dishub Siap Evaluasi 

1 Oktober 2026 - 17:26

Trending di KABAR NUSANTARA