Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 1 Apr 2026

ASN Kota Pasuruan Dilarang Pakai Mobil Setiap Jumat, Wali Kota Terbitkan SE Gerakan Hemat Energi


ASN Kota Pasuruan Dilarang Pakai Mobil Setiap Jumat, Wali Kota Terbitkan SE Gerakan Hemat Energi Perbesar

​Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan resmi meluncurkan gerakan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan energi listrik. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan kini diatur secara ketat dalam penggunaan kendaraan operasional maupun pribadi.

​Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 ini memuat beberapa poin krusial guna menekan konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.

Dalam poin utama surat tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa setiap hari Jumat, seluruh ASN dilarang menggunakan kendaraan roda 4 (empat), baik itu mobil dinas maupun kendaraan pribadi untuk berangkat ke kantor.

​Sebagai gantinya, pemerintah mengarahkan para pegawai untuk menggunakan moda transportasi roda 2 (R2) yang lebih efisien, meliputi ​Sepeda kayuh, ​Sepeda listrik, dan Sepeda motor.

​Sejalan dengan larangan penggunaan mobil, area perkantoran Pemkot Pasuruan kini dinyatakan steril dari parkir kendaraan roda 4 pada hari Jumat. Pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan pelayanan masyarakat yang bersifat mendesak, seperti Ambulan, ​Pemadam Kebakaran, Mobil pelayanan masyarakat keliling, dan Mobil tamu kedinasan.

​Selain aturan transportasi, para ASN juga diinstruksikan untuk mengenakan pakaian olahraga setiap hari Jumat guna mendukung mobilitas dan semangat gerakan hidup sehat.

​Tidak hanya fokus pada BBM, SE ini juga menginstruksikan penghematan penggunaan listrik secara selektif di setiap Perangkat Daerah. Para pegawai diminta memastikan seluruh perangkat elektronik dan lampu dimatikan saat tidak lagi digunakan atau saat meninggalkan ruangan.

​”Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis Wali Kota Adi Wibowo dalam penutup surat yang ditetapkan pada 31 Maret 2026 tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu menjadi percontohan bagi masyarakat luas dalam menjaga ketahanan energi nasional mulai dari lingkup terkecil pemerintahan daerah. (ajo/ian).

Artikel ini telah dibaca 180 kali

Baca Lainnya

Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

7 Agustus 2026 - 20:31

Bupati Jember Bantah Programnya Sekadar Populis, Akui Kekompakan ASN Masih Jadi Tantangan

7 Agustus 2026 - 20:26

DBHCHT Kota Pasuruan Hadirkan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan Rp70 Juta

7 Agustus 2026 - 16:19

Polres Jombang Perkuat Kolaborasi, Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan dan Karhutla

7 Agustus 2026 - 13:28

Sengketa Tanah Bobi Warga Silo Jember vs Bunda Bali Berlanjut di Jalur Pidana dan Perdata 

7 Agustus 2026 - 13:26

INDOMOBIL Expo Semarang 2026 Hadirkan Beragam Kendaraan Listrik Terbaru dan Promo Spesial

7 Agustus 2026 - 09:13

Trending di KABAR NUSANTARA