Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 1 Mei 2017

Asosiasi Media Siber Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Penyebar Hoax


Asosiasi Media Siber Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Penyebar Hoax Perbesar

Reporter: –

Editor: Agus Hartanto

___________________________________________

Jakarta (Kabarpas.com) – Meski pasca Pilkada DKI Jakarta berita hoax sempat menurun. Namun, sepekan belakangan kembali marak. Dan celakanya konten-konten hoax ini tetap saja memiliki engagement yang tinggi. Dibagikan secara cepat, dan publik kurang awas terhadap benar-tidaknya isi konten tersebut.

Para penyebar hoax ini mensasar siapa saja, termasuk media massa, yang para pengelolanya bekerja berdasarkan tata kerja jurnalistik yang benar, sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan patuh terhadap kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi dengan portal terkemuka cnnindonesia.com pada  Minggu (30/04/2017) kemarin. Marak beredar postingan: Tertipu Hutang Karangan Bunga untuk Ahok Rp 1,3 Miliar, Pemilik Lucky Florist, Feriyanto (32) Mengaku Kecewa.

Postingan yang dipalsukan atas nama cnnindonesia.com itu ramai dibagikan, termasuk oleh beberapa tokoh, dikomentari, dan menjadi viral di media sosial.

Padahal media yang menjadi salah satu pendiri AMSI ini, sama sekali tidak pernah menulis berita seperti itu, juga tidak pernah mendistribusikan postingan seperti itu di media sosial apapun.

Kejadian yang sama sebelumnya menimpa portal Republika. Penyebar hoax menyebarkan berita bahwa presiden ketiga Indonesia, BJ Habibie meninggal dunia dan postingan itu dipalsukan atas nama media yang punya sejarah yang panjang tersebut.

Nama baik dan reputasi kedua media itu secara nyata telah ditunggangi untuk menyebarkan hoax, memanasi situasi, yang pada gilirannya bisa merusak kredibilitas kedua media itu dan dunia jurnalistik pada umumnya.

Untuk itu Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras para penyebar hoax ini, dan mendesak para penegak hukum bertindak tegas. Selain, terutama merusak keadaban publik, menipu publik, hoax ini secara nyata juga menjatuhkan nama baik siapa saja.

Para penegak hukum bisa bekerja sama dengan organisasi media, Dewan Pers, Manajemen Facebook, Twitter, Google dan Masyrakat Anti Hoax demi mengusut dan meredam peredaran hoax di tengah masyarakat. (***/gus).

 

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07

Trending di Teras