Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 29 Agu 2019

Astaga, Ditemukan Banyak Alat Seks di TKP Siswi SMP yang Digilir Dua Remaja


Astaga, Ditemukan Banyak Alat Seks di TKP Siswi SMP yang Digilir Dua Remaja Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

Probolinggo, kabarpas.com – Inilah NR (14) dan KT (16) semuanya Warga Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo yang harus berurusan dengan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA ) Polres setempat, lantaran terbukti bersalah telah mencabuli korban yang masih duduk kelas 2 SMP di area kebun tebu desa di Kecamatan Leces. Senin  (26/08/2019) malam.

Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolsek Leces, karena melibatkan anak-anak, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mapolres setempat.

Kejadian memilukan ini berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku KT, di FB, tak lama berkenalan di dunia maya, akhirnya mereka janjian ketemuan.

Saat ketemuan, korban kemudian dibonceng bersama kedua pelaku dan kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Hasil olah TKP polisi, di tempat kejadian memang gelap, karena tidak ada lampu, dan ditemukan banyak botol kosong minuman suplemen dan bungkus tisu magic berserakan.

Diduga tempat tersebut sering dijadikan tempat mesum oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Tempat ini memang gelap kalau malam. Soal sering digunakan untuk mesum saya tidak paham,“ ujar Rudi warga setempat.

“Tetapi kalau banyak ditemukan bungkus tisu magic berserakan, bisa-bisa tempat tersebut memang sering digunakan untuk begituan,” tambahnya.

Kepada wartawan kabarpas.com, AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo menjelaskan, kasus ini sudah ditangani pihaknya, dan hasil dari visum korban dicabuli pelaku secara bergantian.

“Akibat perbuatanya pelaku kita jerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 481 kali

Baca Lainnya

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Perkuat Peran Sosial Pemuda

27 September 2026 - 21:16

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Trending di Kabar Probolinggo