Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Satpol PP Kota Probolinggo berhasil mengamankan sejoli, yang diduga lagi bermesraan di ruang publik, Kota setempat. Kamis. (6/8/2020).
Keduanya diketahui berinisial N-S (36) dan H (35), warga Tongas, Probolinggo itu, terpaksa diamankan anggota Pol PP Kota Probolinggo karena diduga melakukan perbuatan tidak pantas di Gazebo Taman Maramis, Kota Probolinggo.
Selanjutnya mereka dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak melakukan perbuatanya lagi, karena tidak pantas dan tidak layak.
Kepala Dinas Pol PP Kota Probolinggo, Agus Effendi, menegaskan perbuatan keduanya mengarah ke perbuatanya tidak layak dilakukan di tempat umum, apalalagi dilakukan di taman Maramis, yang nota bene tempat keramaian yang diperuntukan Pemerintah Kota Probolinggo untuk berolah raga, edukasi Flora, dan Refreshing Keluarga.
“Berdasarkan laporan warga, anggota kami langsung berkoordinasi dengan anggota Pol PP yang standby di Taman Maramis, kemudian mengamankan keduanya. Setelah itu mereka kita bawa ke Mako Pol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan,“ ujar Agus.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, untuk perempuan status janda bohay, sedangkan yang lelaki bestatus beristri, dan bekerja di salah satu perusahaan swasta.
“Mereka terpaksa janji bertemu dintempat tersebut, hanya ingin mengucapkan kata perpisahan dan mengakhiri hubungan Cinta terlarang ini,” terangnya.
Pemerintah Kota Probolinggo melarang masayarakat berbuat tidak layak di tempat umum karena perbuatan tersebut tidak etis.
Masyrakat diharapkan proaktif ikut menjaga Kota Probolinggo, termasuk melaporkan ke Pol PP bila ada pasangan muda-mudi yang berbuat mesum bisa langsung menghubungi Call Center 112.
“Selain patroli rutin, Pol PP selalu siap menampung laporan masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Probolinggo Bermaslahat,” pungkasnya. (wil/gus).

















