Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 11 Jul 2023

Bareskrim Bongkar Kasus Penimbunan Solar di Kota Pasuruan, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka


Bareskrim Bongkar Kasus Penimbunan Solar di Kota Pasuruan, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kota Pasuruan. Alhasil, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan pengungkapan sindikat penyalahgunaan BBM subsidi ini dilakukan sejak 4 Juli 2023 lalu.

Hasil penyelidikan mengerucut pada tiga tersangka utama. Di antaranya berinisial AW, 55, BFE, 23, dan ST, 50.

“AW dan BFE beralamat di Kota Pasuruan, sedangkan ST beralamat di Kota Malang,” ujar Hersadwi pada Selasa (11/7/2023).

Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota sebelumnya menyegel 3 gudang di Kota Pasuruan. Gudang pertama yang disegel berada di Jalan Kyai Sepuh No 106, Kelurahan Gentong, Kota Pasuruan pada Rabu (5/7/2023).

Gudang kedua berada di Jalan Komodor Yos Sudarso no 11, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Kamis (6/7/2023).

Terakhir, Bareskrim Polri kembali menyegel gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso yang berjarak sekitar 20 meter dari gudang satunya. Tiga gudang tersebut merupakan milik PT MCN (Mitra Central Niaga), perusahaan jasa penyalur dan transporter BBM.

Menurut Hersadwi, tiga gudang tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.

“TKP pertama gudang penyimpanan BBM, TKP kedua Kantor PT MCN sekaligus gudang penyimpanan, TKP ketiga gudang parkir truk tangki mobil transporter,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 juta,” pungkasnya. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Perubahan APBD 2026 Resmi Disahkan

25 Agustus 2026 - 08:50

Jelang Peringatan Maulid Nabi, Toko Pecah Belah di Pasuruan Diserbu Emak-Emak

24 Agustus 2026 - 18:05

PT WMS Raih Jamsostek Star Bintang Lima, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja

24 Agustus 2026 - 10:00

Haul KH. Abdul Hamid ke-45, Lintas Organisasi di Pasuruan Gelar Aksi Bagi Ribuan Makanan Gratis

22 Agustus 2026 - 12:41

Wujud Toleransi, Umat Kristen di Pasuruan Bagikan Ratusan Makanan dan Minuman Gratis untuk Jemaah Haul KH Abdul Hamid

22 Agustus 2026 - 10:48

Kayuputih Family Reflexology Jadi Destinasi Relaksasi Terbaru Warga Pasuruan

21 Agustus 2026 - 17:41

Trending di Berita Pasuruan