Reporter : Joko Santoso
Editor : Agus Harianto
Pasuruan, Kabarpas.com – Pihak kepolisian Polsek Bugulkidul dengan cepat berhasil mengungkap kasus pencurian mobil kursus “Privat”, di Jalan Pahlawan Kota Pasuruan, yang terjadi pada Sabtu (02/06/2018) lalu. Bahkan, dua orang pelaku pencurian mobil jenis Toyota Avanza tersebut telah berhasil diamankan, dan kini mendekam di sel tahanan mapolsek setempat.
Kapolsek Bugulkidul AKP Maryono kepada Kabarpas.com mengatakan, penangkapan dua tersangka berinisial BSN dan RSP ini berdasarkan dari keterangan korban. Serta hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya.
“Pada hari Sabtu pukul 14.00 wib, kedua tersangka bertemu untuk ngopi bareng di Cafe Wland di wilayah Tamanan, kemudian BSN mengajak temannya RSP untuk mencari kendaraan guna dijual,” kata Kapolsek kepada Kabarpas.com.
Selanjutnya, mereka berhasil mencuri mobil kursus mengemudi “Privat” dengan cara menggandakan kunci mobil tersebut atas bantuan tukang ahli kunci di Surabaya, yang mereka datangkan ke Pasuruan dengan dikasih upah sebesar Rp 1,5 juta.
Usai berhasil menggondol mobil Avanza tersebut, mereka kemudian membawanya ke Kampung Tembok Purworejo, di situ tersangka berhenti dan melepas stiker Privat, setelah itu kedua tersangka berpisah.
“Untuk tersangka BSN melaju ke arah Pasrepan menggunakan kendaraan tersebut. Lalu berhenti di lapangan Pasrepan. Dsn selanjutnya ia membuat skenario bahwa kendaraan itu dikembalikan dengan modus, tersangka menghubungi korban bahwa mobil yang hilang telah ditemukan namun digadaikan ke orang Pasrepan sebesar Rp 20 juta,” tegasnya.
Kemudian si korban setuju, lalu kendaraan tersebut dibawa ke Arjuno Gang 1 Kota Pasuruan pada pukul 08.00 wib. Nah, di saat itulah tersangka berhasil ditangkap petugas. “Dari penangkapan ini dikembangkan lagi hingga akhirnya berhasil meringkus satu tersangka lagi berinisial RSP di Jalan Sukun, Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan,” tandasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bugulkidul Polresta Pasuruan, berhasil membekuk 2 pelaku pencurian mobil jenis Toyota Avanza milik Jimmy Budiman Fitrianto, (29) warga Malang, yang kebetulan mobil tersebut adalah salah satu mobil kursus mengemudi ”Privat” di Jalan Pahlawan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kedua pelaku yang dibekuk tersebut, masing-masing yaitu berinisial BSN (25), warga Dusun Menampu, Kecamatan Gumuk, Jember, dan RSP,(23) warga Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. Dan kini keduanya sudah mendekam di sel tahanan mapolsek setempat. (jok/gus).

















