Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 3 Jul 2019

Bejat, Ayah Kandung Cabuli Putrinya Sendiri hingga Berulang Kali


Bejat, Ayah Kandung Cabuli Putrinya Sendiri hingga Berulang Kali Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Peristiwa memilukan ini mestinya tidak terjadi dan mungkin bisa menjadi contoh kepada gadis yang menginjak dewasa, agar hendaknya selalu mengunci kamar pribadi.

Seperti yang terjadi di salah satu keluarga di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dimana seorang ayah yang tidak tahu diri, melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa, itu terjadi di saat sang putri tidak mengunci kamar pribadinya.

Sebut saja, Mohamad, (30), ia tega mencabuli putri kandung sendiiri sebut saja Bunga (16 ) hingga hamil dan melahirkan.

Beruntung aksi cepat anggota Reskrim Polres Probolinggo, mengungkap kasus ini, sehingga ayah bejat yang hendak melarikan diri ke Malaysia, berhasil dibekuk di rumah temanya di kawasan Desa Lereng gunung Argopuro.

Peristiwa ini, terjadi sekitar bulan Februari 2018, ketika Mohamad yang saat itu tidur bersama istri (sebut saja mawar) tiba-tiba terbangun, dan kemudian mencoba memeriksa kondisi rumah.

Naas, ketika melihat kamar depan dengan kondisi pintu setengah terbuka, Mohamad melihat sosok putrinya tidur pulas dengan kondisi menantang.

Tidak kuat melihat putrinya yang aduhai, lalu berusah menghampiri dan memaksa untuk melayani layaknya suami istri.

Korban kaget dan terbangun, berusaha untuk melawan namun akhirnya tak berdaya dipaksa ayahnya. Selesai mencabuli, sang ayah mengancamnya dan selang beberapa pekan sang ayah mengulangi perbuatanya lagi.

Korban yang hamil dan melahirkan yang selama ini di desa ibunya tidak mengaku, akhirnya berterus terang kalau yang melakukan perbuatan ini adalah ayah kandung sendiri. Dan kemudian kejadian ini dilaporkan ke polisi.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Senin 17 Juni 2019, di Jalan Desa Krobungan Kecamatan Krucil, dimana saat itu pelaku berusaha kabur ke Malaysia .

“Pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan akibat perbuatanya dijerat dengan Pasal 76d Jo pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Eddwi. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 846 kali

Baca Lainnya

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Kawal Verval Usulan Bantuan Hibah PP PAUD hingga Tuntas

11 Juni 2026 - 15:20

Trending di Kabar Probolinggo