Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 27 Sep 2023

Berbelit, Keterangan 2 Saksi Sopir Truk Soal Dugaan Penimbunan Solar di Pasuruan Tidak Sesuai BAP


Berbelit, Keterangan 2 Saksi Sopir Truk Soal Dugaan Penimbunan Solar di Pasuruan Tidak Sesuai BAP Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pada Sidang lanjutan kasus dugaan penimbunan solar digelar di PN Kota Pasuruan pada Rabu (27/9/2023) siang. Kali ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Dua saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Yakni Rudi Antoni dan Usman, selalu sopir truk yang bertugas mengumpulkan solar dari SPBU.

Namun, selama persidangan keduanya cenderung berbelit-belit ketika ditanyai jaksa maupun hakim terkait laporan BAP dari penyidik Bareskrim Polri. Ketika ditanya terkait siapa yang memiliki gudang penyimpanan solar dan juga truk, dua sopir ini mengaku tidak tahu.

Mereka mengaku hanya disuruh dan ditawari pekerjaan oleh terdakwa Bahtiar Febrian Pratama, selaku manager keuangan.

“Saya tahunya cuma disuruh Pak Bahtiar yang menawari kerja jadi sopir truk,” ujar saksi Rudi.

Dua sopir truk ini juga mengaku tidak mengenal terdakwa Abdul Wahid, yang merupakan petinggi dari PT Mitra Central Niaga (MCN).

Dalam kesaksiannya, keduanya mengatakan selama ini hanya melakukan kordinasi terkait jual beli solar subsidi secara ilegal dengan terdakwa Bahtiar. Mereka mengaku setiap 2 sampai 3 hari diberi uang senilai Rp 15 juta untuk beli solar.

Dengan uang tersebut mereka bisa mendapat keuntungam sekitar Rp 450 per liternya.

“Untungnya kalau dapat dua ton sekitar Rp 250 ribu,” ucap saksi Usman.

Mereka juga mengakui bahwa solar subsidi didapatkan dengan modus bergonta-ganti belasan barcode dan juga plat nomor polisi palsu.

Keduanya juga membenarkan bahwa dua buah tangki truk sudah dimodifikasi.
Namun ketika ditanya terkait adanya tangki penyimpanan solar di dalam dua gudang PT MCN, mereka kembali berbelit-beli.

Mereka juga mengaku tidak tahu apa yang terjadi setelah solar tersebut ditimbun di sumur dan tangki penyimpanan gudang.
Feby Rudi Purwanto, selaku jaksa penuntut umum mengatakan bahwa banyak keterangan dari para saksi yang tidak sesuai dengan BAP dari penyidik Bareskrim Polri.

“Oleh karena itu kita akan minta ketersngan saksi dari penyidik bareskrim Polri dalam sidang berikutnya,” ujar Feby.

Sementara itu, Rahmat Sugiarto, selaku tim penasehat hukum terdakwa, mengatakan pihaknya mencermati ada belasan poin hkesaksian dua sopir truk karena yang tidak sesuai BAP.

Para saksi juga mengaku tidak diminta melakukan sumpah secara resmi oleh penyidik ketika memberikan keterangan dalam BAPnya.

“Mereka nggak tahu pemilik gudang, alat, sama truk. Terus juga tidak tahu proses selanjutnya setelah ditimbum diapakan. Padahal di BAP-nya dituliskan jika mereka tahu detail hal tersebut,” ungkapnya. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Gelar Rangkaian Acara September 2026, Ascent Premiere Pasuruan Wadahi Gaya Hidup Sehat dan Kreativitas Keluarga

28 Agustus 2026 - 17:13

Diduga Salahgunakan Pertalite, Minibus Kabur dari SPBU hingga Dikejar Warga

28 Agustus 2026 - 11:23

Road to Kilau Raya Hadir di Pati, Kota Kelima dalam Rangkaian Pesta Rakyat MNCTV

28 Agustus 2026 - 10:24

Ternyata NU Rame di Luar, Solid di Dalam

28 Agustus 2026 - 07:10

Blogger dan Vlogger Nasional Intip Pendidikan Vokasi Honda di SMK Muhammadiyah 2 Genteng

28 Agustus 2026 - 06:39

Dari Tambak Beras untuk NU dan Indonesia: Para Hafidz Gelar Semaan 30 Juz Selama Muktamar NU ke-35

28 Agustus 2026 - 06:18

Trending di KABAR NUSANTARA