Gading (Kabarpas.com) – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo, menyegel sebuah kandang burung merak kesayangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Satwa yang dilindungi itu, diletakkan di sebelah ruang fitnes center, yang masih berada di dalam area Padepokan Dimas Kanjeng, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Dugaan kuat burung merak berwarna hijau itu disegel, lantaran tidak memiliki kelengkapan dokumen.
“Burung ini sudah kami segel. Sebab burung merak ini sudah dalam pengawasan BKSDA. Namun, kami belum berani menyita burung ini, karena kami harus mengecek kelengkapan dokumennya. Yang jelas, burung ini masuk dalam satwa yang dilindungi pemerintah,” ujar Kepala Resor Kehutanan BKSDA Probolinggo, Sudarsono, Rabu (05/10/2016).
Selain itu, Sudarsono menambahkan bahwa pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu, melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 Tentang satwa yang dilindungi. “Apabila nanti terbukti bersalah, maka yang bersangkutan bisa terancam kurungan selama lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta,” imbuhnya.
Sementara itu terpisah, perawat burung merak hijau di padepokan Dimas Kanjeng, Bahri mengatakan, merak itu sejatinya baru tiba di padepokan tiga bulan lalu. Meski begitu ia tidak mengetahui secara persis apakah merak ini memiliki izin dan surat dokumen lengkap atau tidak.
“Tadi saya sudah hubungi Bunda Marwah dan pengacaranya, agar nanti diurusi sendiri dan kedepannya seperti apa selanjutnya,” pungkasnya. (ajo/gus).












