Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Society ยท 26 Feb 2024

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Pasuruan Serahkan Santunan Program Puluhan Juta untuk Nelayan


BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Pasuruan Serahkan Santunan Program Puluhan Juta untuk Nelayan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Sebagai bentuk pemerintah hadir dalam masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan simbolis santunan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 2 orang ahli waris dan 1 orang nelayan bertepat di Auditorium Mpu Sindok Komplek Graha Maslahat Kabupaten Pasuruan, Senin (26/2/2024).

Secara simbolis, santunan diserahterimakan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto didampingi oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya Andriyanto, menyampaikan tentang pentingnya keikutsertaan Aparat Pemerintah Desa dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

“Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat, dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Pejabat (Pj.) Bupati Pasuruan Andriyanto.

Secara simbolis, Pejabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menyerahkannya kepada ahli waris almarhum Misdali, seorang nelayan yang meninggal karena sakit dan memperoleh santunan Jaminan Kematian (JKM). Terdiri dari santunan berkala, biaya pemakaman dan santunan kematian dengan total nilai sebesar Rp 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah).

Santunan berikutnya, adalah Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan kepada Ahli waris almarhum Saeri, yang keseharian sebagai nelayan. Almarhum meninggal akibat sakit karena terjatuh dari kapal ketika hendak pulang bekerja. Almarhum mendapatkan santunan Jaminan Kecelekanaan Kerja (JKK), berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan santunan JKK Meninggal dengan total santunan sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

“Yang terakhir, Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan kepada Solikhan, seorang nelayan yang mengalami kecelakaan kerja. Yang bersangkutan mendapatkan santunan biaya pengobatan dan perawatan hinga santunan tidak mampu bekerja dengan total santunan sebesar Rp. 7.374.858 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah),” terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto menyampaikan, atas nama pribadi ia dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum Misdali dan Saeri serta keprihatinan kepada Solikhan.

“Kami berharap bagi keluarga yang ditinggalkan dapat menerima tali asih dan kerahiman berupa santunan yang berasal dari kepesertaan almarhum. Santunan itu menjadi bekal untuk keluarga melanjutkan kehidupan menatap masa depan yang gemilang. Sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga, namun hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja,โ€ terangnya.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh pekerja maupun pemberi kerja untuk dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dengan hanya membayar iuran Rp. 16.800, manfaat yang di dapat begitu besar, diantaranya adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh, ” sambungnya.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. “Dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta, ” pungkas Trioki. (ion/gus).

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Legislator Puguh Dorong Seleksi Dewan Pendidikan 2027โ€“2032 Transparan dan Representatif

20 Oktober 2026 - 10:31

DPRD Jatim Desak Pengawasan Narkoba Diperkuat hingga Permukiman

20 Oktober 2026 - 10:26

Soal Gaji ASN via Koperasi Merah Putih, Sri Untari: Pengurus Belum Memadai

20 Oktober 2026 - 10:11

PT Jatim Graha Utama Jadi Perseroda, DPRD Jatim Soroti Modal Dasar Rp 950 Miliar

20 Oktober 2026 - 09:13

Melesat Kencang di Misano, Ramadhipa Tutup Musim dengan Podium

20 Oktober 2026 - 06:46

Pemkab Probolinggo dan RS Graha Sehat Teken Perpanjangan Perjanjian Kerjasama POKAK

20 Oktober 2026 - 06:43

Trending di Kabar Probolinggo