Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News ยท 11 Sep 2020

Buron Terpidana Korupsi Perdin 2007 Berakhir, Tersangka Ditangkap di Batas Kota Probolinggo


Buron Terpidana Korupsi Perdin 2007 Berakhir, Tersangka Ditangkap di Batas Kota Probolinggo Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo berhasil menangkap buron terpidana kasus Korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kota Probolinggo Tahun 2007.

Bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, terpidana Nanang Koentjahjono, yang sempat buron sekitar 9 tahun ini berhasil diamankan di wilayah batas kota Probolinggo. Jumat (11/9/2020)

Kasi Inteljen Kejari Kota Probolinggo, Benny Briyandono dalam rilisnya menjelaskan, dalam pelarianya pelaku selalu berpindah tempat, dan setelah mendapat info pasti pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka.

Selanjutnya, Nanang menjalani pemeriksaan di ruang kasi intel kejaksaan negeri Kota Probolinggo dan setelah dilakukan rapid test , dibawa ke Lapas IIB Probolinggo untuk dilakukan penahanan.

“Nanang terjerat kasus korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Probolinggo 2007, selain Nanang ada tersangka lain yaitu Indah Wilujeng dan keduanya merupakan pasangan suami istri,” ujar Benny kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo.

Benny menambahkan, dalam kasus perjalanan dinas ini Nanang merupakan rekanan CV Indonesia Makmur dinyatakan merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 100 Juta.

Perkara kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo ini melalui proses yang panjang, kasus penyidikan dilakukan pada tahun 2009, penyidikan dilakukan oleh tim penyidik dari tim Kejari Kota Probolinggo, dan dalam proses persidangan kasus ini ditangguhkan.

Setelah putusan kasasi sudah keluar dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Agustus 2011 dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Dan Nanang melarikan diri saat hendak dilakukan eksekusi.

“Terpidana dituntut pada 21 Oktober 2010 dengan dakwaan Primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 serta UU RI Nomor 48 tahun 2009 dan UU RI nomor 8 tahun 1981,” tutupnya. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Tiga Emas Disapu Bersih, FAJI Probolinggo Kuasai Slalom Kejurprov 2026

5 September 2026 - 17:01

Trending di Kabar Probolinggo