Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Diduga bersalah mencabuli bocah, Supandi (55) warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan Unit PPA Polres Probolinggo Kota. Selasa, (1/9/2020).
Dari hasil pendalaman polisi, pelaku telah berkali-kali mencabuli korban sebut saja Bunga (11). Yakni, dari bulan Januari hingga Agustus 2020, dan dalam aksinya, pelaku kerap kali mengabadikan perbuatan tidak terpujinya itu dengan video ponselnya.
Terbongkarnya kasus asusila ini berawal dari keluhan korban, yang mengaku organ vitalnya sakit, dan setelah didesak korban mengaku kalau dicabuli pelaku.
Kaget dengan pengakuan korban, kemudian orang tua korban akhirnya melapor ke Mapolsek Wonomerto dan kemudian dilimpahkan ke PPA Polres Probolinggo Kota.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menjelaskan, berdasarkan laporan korban pihaknya langsung tindak lanjuti dan setelah cukup bukti bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Dan alhamdullilah pelaku berhasil kita amankan di rumahnya. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan rekaman video miliik pelaku,” ujar Heri kepada Kabarpas.com.
“Kita akan terus kembangkan, diduga ada korban lain mengingat pelaku adalah orang pintar (dukun) di desanya. Modus pelaku mengiming-iming korban dengan memberi kue dan uang Rp 15 ribu dalam melakukan aksinya,” tambahnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (wil/gus).

















