Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo ยท 17 Jan 2020

Cabuli Siswinya hingga Berkali-kali, Oknum Guru di Probolinggo Ditangkap Polisi


Cabuli Siswinya hingga Berkali-kali, Oknum Guru di Probolinggo Ditangkap Polisi Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Oknum guru berinisial – AY ( 35 ) warga Paiton, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan unit PPA Polres Probolinggo, karena terbukti bersalah telah mencabuli muridnya sendiri sebut saja bunga (13). Bahkan, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku AY ini telah dilakukan kepada korban hingga berkali-kali.

Aksi yang tidak layak diperbuat oleh tenaga pendidik ini, dilakukan di setiap jam istirahat atau waktu ruang kelas kosong. Dan aksi bejat sang oknum guru ini telah berlangsung sejak korban duduk kelas IV.

Namun, setelah korban kelas VI perbuatan layaknya suami istri dilakukan oleh pelaku. Dan sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Bahkan, aksi tidak pantas ini diakui terakhir kali dilakukan pada tanggal 7 Januari 2020.

Aksi bejat guru yang statusnya honorer ini terbongkar, setelah ada kecurigaan guru lain yang mengetauhi perkembangan korban yang tidak layak dan sering murung.

Dan berkat bujuk rayu, akhirnya korban mengaku kalau dirinya dicabuli oleh oknum guru pelajaran Ilmu Pengetauhan Alam (IPA).

Mendengar pengakuan korban, dan informasi tersebut akhirnya terdengar oleh R orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Kepada wartawan kabarpas.com, Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isyana Reni Antasari menjelaskan, setelah ada laporan pihaknya langsung menindak lanjuti dan dari hasil dari visum selaput organ korban pecah. Dari situlah pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan.

“Kita terus kembangkan, bisa saja aksi ini tidak diakukan oleh seorang saja, masih kita kembangkan. Dan rencana akan kita lakukan tes kejiwaan pelaku,” terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Perkuat Peran Sosial Pemuda

27 September 2026 - 21:16

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Trending di Kabar Probolinggo