Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 5 Des 2019

Cari Keadilan, Cakades Clarak Datangi DPRD Kabupten Probolinggo


Cari Keadilan, Cakades Clarak Datangi DPRD Kabupten Probolinggo Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Kedatangan Cakades Clarak Jamil, ke Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, didampingi  YKBH-BK (Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan) YKBH -BK. Kamis(05/12/2019).

Ditemui ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo dan kepala Bagian Hukum Pemkab Probolinggo, mereka wadul tentang kondsi Pilkades di  Clarak.

Cakades Jamil dan Imam Arifin,  Keduanya, sama-sama meraih suara sebanyak 428 suara.

Berdasarkan pasal 49 ayat 4 Perbup nomor 28/2019, panitia pilkades Clarak mengumumkan calon nomor urut 3, Imam Hidayat, sebagai calon kades terpilih. Pasal 49 ayat 4 Perbup nomor 28/2019 menyebutkan: Dalam hal jumlah calon terpilih sebagaimana dimaksud ayat 2 (imbang, Red), maka ditetapkan berdasarkan perolehan persebaran suara terbanyak calon terpilih di setiap dusun.

Berdasarkan perhitungan panitia, Imam Hidayat menang di dua dusun. Sedangkan Jamil menang di satu dusun. Imam Hidayat menang di Dusun Krajan 1 (140 suara) dan Dusun Krajan 2 (155 suara). Sedangkan Jamil hanya menang di Dusun Karang Anyar dengan perolehan 254 suara.

Kepada wartawan kabarpas.com, Ketua YKBH-BK Probolinggo, Jumanto mengatakan, jika menggunakan Perbup tahun 2019, itu harus disosialisasikan terlbih dulu, tidak serta merta digunakan begitu saja.

“Harusnya Perbup yang digunakan tahun 2018, karena Perbup itu tidak bisa langsung digunakan, harus Perbup tahun sebelumnya. Perbup yang digunakan ini harus ditinjau ulang. Saya rasa ini sudah bukan pada koridornya. Saya minta pada pihak terkait, utamanya juga kepada DPRD Kabupaten Probolinggo, dan Bagian Hukum Pemkab Probolinggo, mengevaluasi dan meninjau ulang, jangan sampai ada pelantikan kades terpilih dulu,” tegas Jumanto,

“Kami adukan permasalahan ini kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Di sana nanti akan ketemu seperti apa pengunaan Perbup tentang Pilades di Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.

Sementara itu, Sugianto, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Probolinggo mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan pada pimpinan, apa yang menjadi tuntutan YKBH-BK tersebut.

“Semua sudah saya tampung, apa yang menjadi protes atau kritikan terkait dua orang calon dalam Pilkades di Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, yang mendapatkan suara imbang, hingga menyebabkan polemik sampai saat ini, semoga nanti ada solusi terbaik,” tutupnya. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 107 kali

Baca Lainnya

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Kawal Verval Usulan Bantuan Hibah PP PAUD hingga Tuntas

11 Juni 2026 - 15:20

Trending di Kabar Probolinggo