Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 5 Des 2019

Cari Keadilan, Cakades Clarak Datangi DPRD Kabupten Probolinggo


Cari Keadilan, Cakades Clarak Datangi DPRD Kabupten Probolinggo Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Kedatangan Cakades Clarak Jamil, ke Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, didampingi  YKBH-BK (Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan) YKBH -BK. Kamis(05/12/2019).

Ditemui ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo dan kepala Bagian Hukum Pemkab Probolinggo, mereka wadul tentang kondsi Pilkades di  Clarak.

Cakades Jamil dan Imam Arifin,  Keduanya, sama-sama meraih suara sebanyak 428 suara.

Berdasarkan pasal 49 ayat 4 Perbup nomor 28/2019, panitia pilkades Clarak mengumumkan calon nomor urut 3, Imam Hidayat, sebagai calon kades terpilih. Pasal 49 ayat 4 Perbup nomor 28/2019 menyebutkan: Dalam hal jumlah calon terpilih sebagaimana dimaksud ayat 2 (imbang, Red), maka ditetapkan berdasarkan perolehan persebaran suara terbanyak calon terpilih di setiap dusun.

Berdasarkan perhitungan panitia, Imam Hidayat menang di dua dusun. Sedangkan Jamil menang di satu dusun. Imam Hidayat menang di Dusun Krajan 1 (140 suara) dan Dusun Krajan 2 (155 suara). Sedangkan Jamil hanya menang di Dusun Karang Anyar dengan perolehan 254 suara.

Kepada wartawan kabarpas.com, Ketua YKBH-BK Probolinggo, Jumanto mengatakan, jika menggunakan Perbup tahun 2019, itu harus disosialisasikan terlbih dulu, tidak serta merta digunakan begitu saja.

“Harusnya Perbup yang digunakan tahun 2018, karena Perbup itu tidak bisa langsung digunakan, harus Perbup tahun sebelumnya. Perbup yang digunakan ini harus ditinjau ulang. Saya rasa ini sudah bukan pada koridornya. Saya minta pada pihak terkait, utamanya juga kepada DPRD Kabupaten Probolinggo, dan Bagian Hukum Pemkab Probolinggo, mengevaluasi dan meninjau ulang, jangan sampai ada pelantikan kades terpilih dulu,” tegas Jumanto,

“Kami adukan permasalahan ini kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Di sana nanti akan ketemu seperti apa pengunaan Perbup tentang Pilades di Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.

Sementara itu, Sugianto, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Probolinggo mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan pada pimpinan, apa yang menjadi tuntutan YKBH-BK tersebut.

“Semua sudah saya tampung, apa yang menjadi protes atau kritikan terkait dua orang calon dalam Pilkades di Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, yang mendapatkan suara imbang, hingga menyebabkan polemik sampai saat ini, semoga nanti ada solusi terbaik,” tutupnya. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 107 kali

Baca Lainnya

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Perkuat Peran Sosial Pemuda

27 September 2026 - 21:16

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Trending di Kabar Probolinggo