Reporter : Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (18/12/2017) menggelar rapat paripurna tentang penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2013-2018.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahrawi tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Asy’ari, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Serta jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah anggota DPRD kompak menyatakan setuju atas usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2013-2018. Selanjutnya surat usulan tersebut akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo, Selasa (19/12/2017).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahwari mengatakan bahwa pemberhentian itu dilakukan karena masa jabatan Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari, SE dan Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko akan habis masa jabatannya pada 20 Februari 2018 mendatang.
“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, memang dua bulan sebelum lengser DPRD harus mengusulkan pemberhentian itu. Sehingga kami bisa langsung menyerahkan surat usulan pemberhentian ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Sehingga nantinya adanya pelaksana jabatan Bupati Probolinggo,” katanya. (pu2t/nis)

















