Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 29 Nov 2025

Dinas PU-PR Kota Pasuruan Sosialisasi PBG dan SLF


Dinas PU-PR Kota Pasuruan Sosialisasi PBG dan SLF Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan, melalui Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PU-PR) Kota Pasuruan, melakukan sosialisasi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Sebagai Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kegiatan sosialisasi dilakukan di kantor kelurahan Kebonsari, kecamatan Panggungrejo, kota Pasuruan, dengan dihadiri oleh Kepala Bidang (kabid) Penataan Ruang Uung Mafudi Dja’far, S.T., Sila Safitri Cipto Ningjati S,T, selaku Pembina Jasa Kontruksi, RT – RW dan puluhan warga setempat, Jum’at (28/11).

Dalam acara sosialisasi, Uung Mafudi Dja’far, S.T, yang akrab disapa Uung, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang PBG dan SLF sebagai pengganti IMB.

“Tujuan kami mengundang bapak ibu untuk mensosialisasikan perubahan yang dulunya adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, atau PBG,” ungkapnya.

Selain itu, Uung juga menuturkan, kalau dulu, masyarakat yang mengurus IMB itu mungkin hanya dengan 2 atau 3 lembar gambar sudah selesai, setelah dirubah menjadi PBG dirasa ribet, “tapi itulah tujuan kami melakukan sosialisasi agar supaya masyarakat bisa faham dan mengerti tentang apa itu PBG dan SLF,” tuturnya.

Meskipun persyaratan PBG dan SLF sedikit lebih rumit daripada IMB, namun tujuan pemerintah melakukan semua itu, agar supaya ada penjaminan kualitas bangunan yang dimiliki masyarakat baik dari segi keamanan maupun kenyamanan.

“Ini untuk menjamin kwalitas bangunan, baik dari segi keamanan maupun kenyamanan agar tidak terjadi hal buruk pasca membangun dikemudian hari,” ujarnya.

Adapun tentang perubahan IMB menjadi PBG yang telah menjadi kebijakan pemerintah pusat, yang menerapkan sistem online ini meminimalisir masyarakat bertatap muka untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Sementara, Pembina Jasa Kontruksi PU-PR Kota Pasuruan Sila Safitri Cipto Ningjati S,T, menjelaskan bahwa, untuk mengurus PBG, yang dilengkapi adalah dokumen administrasi dan beberapa persyaratan lain yang telah diubah.

“Bagi warga yang mau mengurus perijinan bangunan, sebelum mendirikan membangun harus mengurus PBG dengan melengkapi data administrasi, KFK dan KKPR dan melengkapi dokumen lingkungan hidup serta dokumen teknis tata konsultan,” jelas Sila Safitri.

Menurut Sila Safitri, perubahan yang dipersyaratkan tersebut sama dengan persyaratan yang sebelumnya, hanya saja lebih detail dan lebih disempurnakan.

“Setelah mendapat ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ada yang namanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan menyewa jasa konsultan sebagai pengkaji secara teknis apakah bangunan yang telah berdiri itu memang benar – benar layak atau tidak,” bebernya.

Meskipun demikian, Pemerintah Daerah sudah menyediakan desain prototek secara gratis tanpa dikenakan biaya, dengan berbagai tipe, khusus masyarakat bagi rumah hunian pribadi, “mulai dari tipe 36, 45, 54 dan 60 serta 70 sebagai pilihan alternatif tanpa biaya dan hanya membayar retribusi,” imbuhnya.

Selain itu, merujuk pada keputusan pemerintah pusat dalam dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah, “mulai tahun 2025 ini pemerintah kota Pasuruan telah membuat aturan tentang program pembebasan PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,’ pungkasnya. (nul/***).

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Baca Lainnya

MPM Honda Jatim Kembali Berikan Beasiswa bagi Anak Asuh Berprestasi di Malang

8 Agustus 2026 - 14:17

Honda DBL 2026 East Java – North Resmi Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

8 Agustus 2026 - 14:13

Perkuat Kapasitas, DWP Kabupaten Probolinggo Gelar Bimtek Kepemimpinan Bagi Ketua DWP Unit Pelaksana

8 Agustus 2026 - 14:10

Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

7 Agustus 2026 - 20:31

Bupati Jember Bantah Programnya Sekadar Populis, Akui Kekompakan ASN Masih Jadi Tantangan

7 Agustus 2026 - 20:26

DBHCHT Kota Pasuruan Hadirkan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan Rp70 Juta

7 Agustus 2026 - 16:19

Trending di Berita Pasuruan