Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 7 Agu 2026

DBHCHT Kota Pasuruan Hadirkan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan Rp70 Juta


DBHCHT Kota Pasuruan Hadirkan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan Rp70 Juta Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Tidak ada keluarga yang pernah siap kehilangan orang yang menjadi tulang punggung. Namun ketika musibah datang, perlindungan jaminan sosial menjadi penopang agar keluarga yang ditinggalkan tidak harus memulai semuanya dari nol.

Itulah yang dirasakan keluarga Hotijah, pekerja sektor informal di Kota Pasuruan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan pekerja rentan yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Pasuruan. Setelah meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta.

 

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, S.T.P., M.Si., bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, pada Jumat (7/8).

 

Manfaat yang diterima ahli waris terdiri atas santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

 

Bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah, manfaat tersebut bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan hidup setelah musibah terjadi, tetapi juga memberikan kepastian bahwa mereka tidak menghadapi masa sulit seorang diri.

 

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, S.T.P., M.Si., mengatakan Pemerintah Kota Pasuruan terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui pemanfaatan DBHCHT agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

“Pekerja rentan adalah bagian dari masyarakat yang harus kita lindungi. Karena itu, Pemerintah Kota Pasuruan terus berkomitmen menghadirkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Saya juga berharap anak almarhum tetap melanjutkan pendidikan dan memanfaatkan program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan agar cita-citanya tetap dapat diraih hingga perguruan tinggi,” ujar Adi Wibowo.

 

Ia menambahkan, program perlindungan pekerja rentan merupakan salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, mengatakan bahwa santunan yang diberikan merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran jaminan sosial, kata dia, menjadi penting karena risiko kerja dapat terjadi kepada siapa saja tanpa bisa diprediksi.

 

“Tidak ada santunan yang mampu menggantikan sosok yang dicintai. Namun kami berharap manfaat ini dapat membantu keluarga tetap memiliki kekuatan untuk melanjutkan kehidupan. Itulah mengapa kami terus mengajak seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal, agar memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebelum risiko itu datang,” kata Sulistijo.

 

Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Kota Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan pekerja rentan menjadi bukti bahwa anggaran pemerintah dapat memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

Semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi, semakin banyak pula keluarga yang memiliki kepastian ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia.

Bagi keluarga Hotijah, santunan yang diterima menjadi bukti bahwa perlindungan jaminan sosial bukan hanya sebatas kepesertaan. Ketika musibah datang, manfaat tersebut hadir untuk membantu keluarga tetap melanjutkan kehidupan. Hal itulah yang terus didorong Pemerintah Kota Pasuruan bersama BPJS Ketenagakerjaan melalui perluasan kepesertaan pekerja rentan yang didanai DBHCHT. (ajo/ian).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Kolaborasi, Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan dan Karhutla

7 Agustus 2026 - 13:28

Sengketa Tanah Bobi Warga Silo Jember vs Bunda Bali Berlanjut di Jalur Pidana dan Perdata 

7 Agustus 2026 - 13:26

INDOMOBIL Expo Semarang 2026 Hadirkan Beragam Kendaraan Listrik Terbaru dan Promo Spesial

7 Agustus 2026 - 09:13

Buya Muzammil Usulkan Pemilihan Ketua Umum PBNU Secara Berjenjang untuk Perkuat Legitimasi Organisasi

6 Agustus 2026 - 18:56

Wakil Ketua Ombudsman Kenang Antrean KTP di Tenda, Kini Nilai Layanan Adminduk Jember Bertransformasi

6 Agustus 2026 - 18:19

Rebranding Dukcapil Digelar di Jember, Peta Cinta Dapat Dukungan Dirjen Dukcapil hingga Ombudsman RI

6 Agustus 2026 - 18:17

Trending di KABAR NUSANTARA