Jember, Kabarpas.com – Kuasa hukum AS, Mohammad Husni Thamrin, menyoroti proses pemeriksaan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember terhadap Ahmad Fauzan Adimah, guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Jember yang dilaporkan terkait dugaan pernikahan siri dengan kliennya.
Thamrin menilai pemeriksaan yang telah dilakukan Kemenag Jember belum sepenuhnya berimbang. Sebab, menurut dia, pemeriksaan baru dilakukan terhadap Fauzan sebagai pihak terlapor, sementara AS selaku pengadu belum dimintai keterangan.
“Saya sudah membaca berita-berita itu dan mendengarkan hasil wawancara dengan Pak Rudi, yang pada intinya Kantor Kemenag Jember sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Pak Fauzan,” tandasnya.
“Yang perlu saya perjelas, pemeriksaan yang katanya sudah dilakukan itu hanya sepihak, hanya terhadap terlapor, Pak Fauzan. Sementara pengadu, Ibu AS, sampai sekarang belum pernah dimintai keterangan,” lanjutnya.
Thamrin mengatakan akan kembali mengirimkan surat kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan Menteri Agama dalam waktu dekat. Surat tersebut, kata dia, akan meminta agar AS turut diperiksa untuk memberikan keterangan atas aduan yang sebelumnya disampaikan.
Menurut Thamrin, pemeriksaan terhadap AS penting dilakukan agar informasi dalam laporan masyarakat dapat dikonfirmasi secara langsung. Terlebih, Kemenag Jember sebelumnya menyatakan hasil pemeriksaan menemukan ada informasi dalam aduan yang dinilai benar dan ada pula yang dinilai tidak benar.
“Kalau pengadu tidak pernah diperiksa, tentu sepihak. Apa yang tadi disebut ada yang diakui dan ada yang tidak, yang tidak ini kan perlu diklarifikasi kepada pengadu, benar enggak pengaduannya itu,” ujarnya.
Selain meminta AS diperiksa, Thamrin juga mempertanyakan independensi tim pemeriksa yang dibentuk Kemenag Jember.
Dia menyinggung salah satu anggota tim yang disebutnya memiliki keterkaitan dengan pihak yang sebelumnya telah menerima pengaduan mengenai persoalan tersebut.
“Tim ini menurut saya juga tidak independen, karena di salah satu anggota tim ada pimpinannya yang dia tahu sebetulnya,” ucap Thamrin.
Sebelumnya, Kemenag Jember membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Fauzan setelah menerima aduan masyarakat.
Tim tersebut terdiri atas Kepala MIN 1 Jember Nasiruddin selaku atasan langsung, Kepala Subbagian Tata Usaha Faisal Abrori dari unsur pengawasan, Analis SDM Rudi Winarto dari unsur kepegawaian, serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Muhammad Nurhuda.
Rudi sebelumnya mengatakan Fauzan telah menjalani dua kali klarifikasi. Hasil pemeriksaan tingkat kabupaten kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Kemenag Jember juga menyatakan terdapat dugaan potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Namun, penentuan sanksi belum dilakukan karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Dalam perkembangan terbaru, Thamrin juga mengatakan pihaknya menyiapkan sejumlah bukti yang menurut dia akan digunakan untuk mendukung laporan AS.
“Sampai sekarang, ini perlu saya bocorkan, ada baju dinas dari Pak Fauzan itu, ini sudah kami pegang. Bukan hanya itu, ada beberapa surat berharga,” ujarnya.
Menurut Thamrin, bukti tersebut nantinya akan disampaikan dalam proses pemeriksaan. Dia menilai pemeriksaan terhadap AS diperlukan agar bukti maupun informasi yang dimiliki pihak pengadu dapat ikut diklarifikasi.
“Kalau pengadu ini tidak diperiksa, itu kan tidak terungkap,” katanya.
Thamrin juga menanggapi kabar bahwa Fauzan akan melakukan perlawanan hukum dengan menunjuk kuasa hukum dan mendapat dukungan dari istri pertamanya.
Dia mengatakan pihaknya menghormati hak Fauzan untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Silakan saja, ya itu kan hak warga negara, ya akan kita layani. Itu aja ya, dan akan kita buktikan,” ujar Thamrin.
Sementara itu, Kemenag Jember sebelumnya menyatakan penanganan laporan tersebut masih berada dalam proses. Setelah pemeriksaan terhadap Fauzan dilakukan di tingkat kabupaten, hasilnya telah dilaporkan melalui Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Rudi mengatakan Kemenag Jember tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila dugaan pelanggaran nantinya masuk dalam kategori yang menjadi kewenangan instansi di tingkat lebih tinggi.
“Karena kita berjenjang, lembaga vertikal. Tingkat kabupaten melaporkan ke provinsi, provinsi ke Jakarta. Sampai sekarang kita masih menunggu dalam proses,” jawab Rudi.
Selama proses berjalan, Fauzan untuk sementara tidak mengajar di MIN 1 Jember. Kemenag Jember memindahkannya ke kantor untuk menjalani tugas pembinaan dan pengawasan.
Rudi menegaskan langkah tersebut bukan keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Di sisi lain, Thamrin meminta proses pemeriksaan tetap membuka ruang bagi AS untuk memberikan keterangan. Menurut dia, pemeriksaan terhadap kedua pihak diperlukan agar dugaan yang dilaporkan dapat diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari masing-masing pihak. (dan/ian).

















