Semarang, Kabarpas.com – Fasilitator pendampingan Rintisan Wisata Desa Didik setiawan bersama Sekretaris Bumdes Tuntang sejahtera mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Semarang terkait dengan undangan klarifikasi perizinan Radesa Tuntang.
Sebelumnya, undangan itu dilayangkan oleh Satpol PP Kabupaten Semarang lantaran adanya desakan dari LSM Lembaga Investigasi Negara DPC Kabupaten Semarang, yang memberikan surat aduan ke Kantor Satpol PP setempat. Menurut LSM tersebut Radesa Tuntang tidak punya izin pemda.
“Radesa Tuntang ini Unit usaha yang dikelola Bumdes dengan dibuktikan SK Desa Tuntang Nomor : 031 / VIII / 2019, selebihnya juga diserahkan Perdes, Kerangka Acuan Kerja dan bukti-bukti surat sewa menyewa tanah dilokasi, SOP Wisata desa dll,” kata Didik dalam siaran pers yang diterima redaksi Kabarpas.com.
Selain itu, ia berharap kepada Pemda setempat supaya tidak terlalu keras dalam membina Rintisan wisata desa, mengingat program ini juga merupakan perintah Presiden dan di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
“Di Revitalisasi Rawa Pening yang harus dihilangkan adalah Branjang dan Karamba Jaring Apung, sementara usaha kreatif berbasis Bumdes ataupun kelompok ini malah justru harus dibina, agar supaya mampu menciptakan pusat-pusat ekonomi desa, sehingga mampu mewujudkan kemandirian desa yang memiliki efek luar biasa terhadap semua sektor,” pungkasnya. (***).

















