Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 29 Jun 2019

Dispersip Kabupaten Probolinggo Berikan Pembinaan Pengelolaan Kearsipan Tingkat Desa


Dispersip Kabupaten Probolinggo Berikan Pembinaan Pengelolaan Kearsipan Tingkat Desa Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo melaksanakan pembinaan pengelolaan kearsipan tingkat desa di beberapa desa di Kabupaten Probolinggo.

Dari target 40 desa tahun ini, hingga akhir Juni 2019 sudah terealisasi sebanyak 32 desa. Dengan demikian masih tersisa 8 desa yang akan dibina hingga akhir 2019 mendatang. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan arsip tingkat desa.

Kegiatan pembinaan pengelolaan kearsipan tingkat desa ini diikuti oleh kepala desa, perangkat desa serta para pengelola arsip yang ada di setiap desa. Desa-desa yang sudah mendapatkan pembinaan tersebut akan dijadikan sebagai desa binaan secara baku dalam pengelolaan arsip.

“Pembinaan pengelolaan kearsipan tingkat desa ini bertujuan agar desa tersebut mampu mengelola arsip secara baku sesuai dengan kaidah dan prinsip kearsipan. Sehingga arsipnya dapat tertata dengan baik dan mudah ditemukan kembali,” ujar Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo dr. Endang Astuti melalui Kepala Bidang Arsip Chrisna Wahyuningsih.

Menurut wanita yang akrab disapa Chrisna, selama ini desa sudah dapat mengelola arsip dengan baik. Hanya saja masih diperlukan sebuah pembinaan agar bisa tertib arsip dari semua desa yang ada di Kabupaten Probolinggo. Karena kendalanya selama ini pengelola masih belum mengerti dan belum memahami tata cara pengelolaan kearsipan yang ada di desa.

“Ke depan nantinya aka nada Lomba Arsip Desa yang focus utamanya adalah pengelolaan arsip desa. Secara umum arsip bisa tertata dengan baik dan mudah ditemukan kembali sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan kearsipan,” pungkasnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Perkuat Peran Sosial Pemuda

27 September 2026 - 21:16

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Trending di Kabar Probolinggo