Blitar, Kabarpas.com – Secara resmi dana hibah untuk gelaran Pilkada tahun 2024 di Kota Blitar telah disepakati. Dalam hal ini, KPU sebesar Rp 19,2 miliar dan Bawaslu Rp 5,7 miliar.
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam menjelaskan, anggaran Pilkada untuk KPU DAN Bawaslu sudah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama Pemkot Blitar.
“Tandatangan NPHD telah dilakukan bersama pada hari Jum’at 10 November 2023 kemarin,” ujarnya, Sabtu (11/11/23).
Menurutnya, berdasarkan aturan dari Mendagri, anggaran yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 akan dicairkan pada 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
“Pencairan anggaran penyelenggaraan Pilkada dilakukan dua tahap dengan persentase pencairan tahap pertama 40 persen dan pencairan tahap kedua 60 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto menambahkan Bawaslu mendapat dana hibah dari Pemkot Blitar Rp 5,7 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. (bay/gus).

















