Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 26 Jun 2019

DPMD Probolinggo Sosialisasikan Pelaksanaan APBDes 2019 Melalui Siskeudes 2.01


DPMD Probolinggo Sosialisasikan Pelaksanaan APBDes 2019 Melalui Siskeudes 2.01 Perbesar

Reporter : Amelia Putri

Editor : Anis Natasya

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2.01 di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Selasa hingga Kamis (25-27/6/2019).

Sosialisasi yang dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda ini diikuti oleh operator dan bendahara desa didampingi Kasi Pembangunan Kecamatan dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo yang terbagi dalam 3 (tiga) angkatan.

Selama kegiatan ini mereka mendapatkan beberapa materi terkait aplikasi Siskeudes Versi 2.01 oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur, tata cara penghitungan kewajiban membayar pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo serta optimalisasi pengelolaan penatausahaan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes oleh DPMD Kabupaten Probolinggo.

Plt Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan aplikasi Siskeudes versi 2.01 dalam penatausahaan keuangan desa serta meningkatkan kapasitas SDM desa dalam mengoperasikan aplikasi Siskeudes versi 2.01.

“Selama ini desa sudah melaksanakan penatausahaan keuangan desa dengan aplikasi Siskeudes tetapi masih belum maksimal. Tetapi secara umum baru pada tahapan penyusunan APBDes saja. Namun saat penyerapan dan pelaporan belum sepenuhnya memanfaatkan Siskeudes. Artinya penatausahaan keuangan desa belum sepenuhnya menggunakan Siskeudes,” katanya.

Menurut Syamsul, kegiatan seperti sangat diperlukan untuk menyempurnakan pemanfaatan Siskeudes dalam penatausahaan keuangan desa sehingga ke depan bisa lebih tertib, transparan dan akuntabel.

“Melalui kegiatan ini diharapkan desa bisa mengaplikasikan Siskeudes ini dengan semaksimal mungkin dalam penatausahaan keuangan desa sehingga potensi-potensi penyimpangan bisa diminimalisir dan dihilangkan. Disamping memudahkan Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penatausahaan keuangan desa,” harapnya.

Syamsul menerangkan disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pemerintah memberikan kewenangan yang besar kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan hingga pemberdayaan masyarakat.

“Namun demikian, guna mendukung penyelenggaraan desa yang efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan publik, pemerintah telah menjamin penyediaan bantuan keuangan dari APBN berupa Dana Desa,” jelasnya.

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan Dana Desa memiliki potensi luar biasa dalam upaya meningkatkan pemerataan pembangunan kesejahteraan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

“Besarnya dana yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa tersebut,” tegasnya.

Sebagai salah satu bentuk dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa tambah Syamsul, pemerintah desa dituntut membuat beberapa laporan meliputi Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes (Semesteran), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APBDes (Tahunan), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan (LPP) Desa Tahunan dan LPP Desa Akhir Masa Jabatan, Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (APBN) per Semester untuk dikompilasi dan dilaporkan ke Menteri Keuangan, Laporan Kekayaan Milik Desa (Tahunan), serta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terdiri dari Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Laporan Kekayaan Milik Desa (Tahunan).

“Siskeudes merupakan aplikasi yang memiliki sistem pengendalian intern dan melekat serta efektif dalam menghasilkan informasi keuangan. Untuk itu secara bertahap seluruh desa diharapkan memanfaatkan aplikasi Siskeudes dalam pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

KKG Multigrade Wonomerto-Sumberasih Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

19 Juni 2026 - 17:34

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2026

18 Juni 2026 - 20:43

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor

16 Juni 2026 - 09:13

DKUPP Kabupaten Probolinggo Perkuat Pembinaan KDKMP, Siapkan Kabupaten Probolinggo Tuan Rumah Harkop Jatim

15 Juni 2026 - 14:07

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Kawal Verval Usulan Bantuan Hibah PP PAUD hingga Tuntas

11 Juni 2026 - 15:20

Trending di Kabar Probolinggo