Surabaya, Kabarpas.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Hidayat, mendukung atas kebijakan pemerintah yang membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial. Mengingat kebijakan ini sangat penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkendali.
Hidayat mengungkapkan bahwa fakta hari ini banyak anak-anak sudah dalam taraf kecanduan media sosial, dan kontennya seringkali tidak sesuai dengan usia anak.
“Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform media sosial. Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usianya,” ujar Hidayat.
Politisi asal Partai Gerindra itu menambahkan bahwa pembatasan akses media sosial ini diharapkan dapat membantu anak-anak lebih fokus pada kegiatan belajar dan interaksi sosial yang sehat. Mengingat selama ini anak lebih memilih menggunakan medsos daripada berinteraksi atau belajar.
“Anak-anak harus memiliki waktu dan ruang untuk belajar secara aktif, tidak hanya duduk berjam-jam di depan media sosial,” tegasnya.
Namun, Hidayat juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan media sosial anak-anak. Ia tidak ingin orang tua memfasilitasi dokumen personalnya untuk kepentingan mendaftarkan media sosial anaknya.
“Orang tua harus memastikan bahwa anak-anak tidak menggunakan dokumen pribadi mereka untuk mendaftar media sosial,” ujarnya.
Hidayat juga berharap pemerintah dapat membuat mekanisme yang efektif untuk mencegah anak-anak menggunakan cara lain untuk mengakses media sosial.
“Peran orang tua, keluarga, dan sekolah sangat penting dalam mengawasi anak-anak. Kita harus bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial,” tambahnya.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi masa depan anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. “Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.
Pada tahap awal, terdapat delapan platform yang dibatasi aksesnya bagi anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhan.
Meutya menambahkan bahwa anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di dunia digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital. “Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Pemerintah menilai aturan ini juga bertujuan membantu orangtua dalam menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks. “Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” kata Meutya. (bro/ian).

















