Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 19 Okt 2026

DPRD Kabupaten Probolinggo Soroti Kuota Naker Lokal hingga Perlindungan Petani


DPRD Kabupaten Probolinggo Soroti Kuota Naker Lokal hingga Perlindungan Petani Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Paripurna guna menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum Bupati mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan, Senin (19/10/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo.

​Rapat paripurna ini dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD serta dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran anggota dewan, pejabat lingkungan Pemkab Probolinggo, dan perwakilan Forkopimda. Penyampaian jawaban dibacakan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti.

​Adapun empat regulasi inisiatif yang tengah digodok tersebut mencakup Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda Ketenagakerjaan, serta Raperda Cadangan Pangan Daerah.

​Terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dewan menekankan pentingnya jaminan kepastian usaha, terutama akses pemasaran hasil panen agar petani memperoleh keuntungan ekonomi yang adil. Regulasi ini juga mematangkan mekanisme penetapan harga yang proporsional bagi petani maupun pedagang, serta membuka ruang sanksi administratif bagi pelanggar sesuai batas kewenangan pemerintah daerah.

​Pada pembahasan Raperda Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, materi regulasi diselaraskan dengan aturan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. DPRD menggarisbawahi perlunya kepastian skema pembiayaan melalui APBD serta regulasi teknis lanjutan lewat Peraturan Bupati agar upaya konservasi dan rehabilitasi memiliki landasan operasional yang terarah.

​Sementara itu, dalam Raperda Ketenagakerjaan, dewan secara khusus mendorong perluasan kesempatan kerja melalui usulan penyerapan tenaga kerja lokal hingga 70 persen bagi warga di sekitar kawasan usaha. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak keterlibatan ekonomi masyarakat setempat sekaligus memperkuat perlindungan hak buruh dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di atasnya.

​Adapun pada Raperda Cadangan Pangan Daerah, dewan menegaskan batasan kewenangan pemerintah kabupaten guna menghindari tumpang tindih anggaran, proses pengadaan, hingga kepemilikan aset dengan ranah desa. Mengingat cadangan pangan desa telah memiliki rujukan tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, draf raperda difokuskan pada ranah kabupaten, mulai dari pengelolaan, penanganan krisis pangan, hingga alokasi APBD, dengan tetap membuka ruang kerja sama antar-tingkatan pemerintahan melalui Pasal 19 yang akan diatur teknisnya via Peraturan Bupati.

​Penyampaian tanggapan ini menjadi bagian penting dalam tahapan legislasi untuk memastikan setiap substansi memiliki kepastian hukum, sinkron dengan regulasi pusat, dan aplikatif menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Probolinggo. (hmd/ian).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Melesat Kencang di Misano, Ramadhipa Tutup Musim dengan Podium

20 Oktober 2026 - 06:46

Pemkab Probolinggo dan RS Graha Sehat Teken Perpanjangan Perjanjian Kerjasama POKAK

20 Oktober 2026 - 06:43

Sudah Dirawat Gratis, Pasien Sakit Ginjal RSD Soebandi Pulang Naik Mobil Cinta

19 Oktober 2026 - 14:01

Tampilan Makin Berani, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan Bersama Big Bike Honda Jatim

19 Oktober 2026 - 10:44

Gus Fawait dan Kawendra Blusukan ke Pelosok Tanggul, Layani Kesehatan Warga Desa dari Rumah

19 Oktober 2026 - 10:34

Minggu Tetap Pantau Pelayanan, Gus Fawait Bidik Perbaikan Fasilitas Puskesmas

19 Oktober 2026 - 10:30

Trending di KABAR NUSANTARA