Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 5 Feb 2026

DPRD Pasuruan Bentuk Pansus Tatib, Sesuaikan Regulasi dan SOTK OPD


DPRD Pasuruan Bentuk Pansus Tatib, Sesuaikan Regulasi dan SOTK OPD Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – DPRD Kabupaten Pasuruan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kedisiplinan serta optimalisasi kinerja anggota dewan, sekaligus menyesuaikan tata kerja DPRD dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) organisasi perangkat daerah (OPD) serta regulasi yang lebih tinggi.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan pembentukan Pansus Tatib dilatarbelakangi adanya perubahan SOTK dan penggabungan sejumlah OPD, sehingga berdampak pada mekanisme kerja dan hubungan kelembagaan DPRD.

“Karena ada perubahan SOTK dan penggabungan OPD, maka tata tertib DPRD juga harus disesuaikan. Ini penting agar kinerja dewan tetap berjalan optimal dan sesuai aturan,” ujar Samsul usai rapat bersama pimpinan fraksi dan komisi, Rabu (4/2/2026).

Politikus PKB itu menegaskan, penyusunan maupun perubahan Tatib DPRD harus selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Untuk memastikan hasil yang komprehensif dan tidak menyimpang dari regulasi, DPRD sepakat menggandeng tenaga ahli dari perguruan tinggi yang kompeten di bidangnya.

Menurut Samsul, kehadiran tenaga ahli diperlukan untuk memberikan pencerahan sekaligus menjembatani perbedaan pemahaman dan penafsiran di kalangan anggota dewan, khususnya terkait ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.

“Terutama di Pasal 47 ayat 7, 8, dan 9, sering muncul perbedaan tafsir. Dengan menghadirkan ahlinya langsung, teman-teman anggota dewan bisa bertanya dan berdiskusi, sehingga tidak ada multitafsir,” tambahnya.

Pansus Tatib DPRD bersifat tidak tetap atau sementara. Masa kerjanya dibatasi selama satu pekan. Namun, apabila dalam waktu tersebut penyusunan atau perubahan tata tertib belum rampung, masa kerja pansus masih dimungkinkan untuk diperpanjang.

“Targetnya satu pekan sudah selesai. Kalau memang belum tuntas, bisa diperpanjang. Yang terpenting, hasilnya benar-benar matang dan sesuai regulasi,” pungkas Samsul. (dis/ian).

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Supervisi 209 Dapur MBG di Jember Rampung, Bupati Fawait Sebut Administrasi Mulai Tertib

21 Juni 2026 - 15:13

Pemkab Jember Ajukan Enam Raperda, Klaim Ekonomi 2025 Tumbuh di Atas Jatim dan Nasional

21 Juni 2026 - 15:11

Bupati Jember Nilai Aksi Dukungan MBG Jadi Bukti Demokrasi Berjalan: Perbedaan Aspirasi Harus Dihormati

21 Juni 2026 - 13:34

Piala Soeratin U-13 dan U-15 Trenggalek Batal Digelar di Stadion Menak Sopal, Simak Alasannya

21 Juni 2026 - 12:54

Antara Toga dan Dunia Kerja

21 Juni 2026 - 10:20

Ribuan Warga Padati Saksikan Road to Kilau Raya MNCTV, Semarakkan HUT ke-108 Kota Mojokerto

21 Juni 2026 - 08:05

Trending di Entertainment