Kedua pelaku tersebut bernama Dony Lesmana (43) warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan Moh. Octariyanto (27) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan terhadap kedua orang tersebut karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (22/7/2020) di rumah Perum Raya Regency Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan,” tuturnya.
Modus pelaku menjual sabu kepada konsumennya melalui hubungan seluler, telepon dan diantarkan ke salah satu tempat untuk janjian.
“Jadi biasanya pelanggannya terlebih dahulu telepon untuk melakukan pemesanan sabu,” imbuh Sujilan.
Selain kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 plastik klip paket sabu dengan total keseluruhan 1,20 gram, 1 buah botol dan alat hisab berupa bong, 9 korek api, 1 timbangan digital dan sejumlah alat bukti lainnya.
“Kedua pelaku melanggar undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan terus kita kembangkan, ” tutup Sujilan. (wil/gus).

















