Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 4 Sep 2026

Dua Ranperda Disetujui Jadi Perda, Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Harap Perbup Segera Dituntaskan


Dua Ranperda Disetujui Jadi Perda, Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Harap Perbup Segera Dituntaskan Perbesar

Trenggalek, Kabarpas.com – Masyarakat Trenggalek akhirnya bisa bernafas lega, karena akan memiliki dua payung hukum yang bisa dijadikan sandaran. Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD setempat, Kamis 3 Agustus 2026.

Dua Raperda tersebut meliputi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal serta Raperda Pelaksanaan Program Jamsostek.

“Setelah dua Raperda tersebut disetujui menjadi Perda tentu saja Peraturan Bupati (Perbup) harus segera dituntaskan. Karena, hal ini berkaitan langsung dengan kebutuhan dan hak masyarakat Trenggalek,” kata Sukarodin, Ketua Pansus III kepada Kabarpas.com usai rapat paripurna.

Selain itu, secepatnya harus segera dimintakan nomor registrasi ke Gubernur Jawa Timur, agar segera bisa diundangkan. Tak terkecuali dua Raperda tersebut menjadi ruh bagi masyarakat secara umum.

Politisi senior PKB itu menjelaskan, untuk Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Diniyah Nonformal, kita ingin madrasah Diniyah TPQ yang ada di mushola dan surau yang selama ini santrinya tidak mendapat Bosda Madin, nantinya bisa terjangkau oleh APBD.

“Ini yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Trenggalek, sekaligus sebagai kado ulang tahun ke-832,” ujarnya.

Selanjutnya, tentang Perda Pelaksanaan Program Jamsostek, ia menyebut, ada dua tanggungjawab, baik pekerja atau penerima pekerjaan. Sehingga, keduanya saling membutuhkan.

Oleh karena itu, bagi pemberi kerja yang belum memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan menjadi catatan dan Pemkab harus hadir untuk mensosialisasikan agar bisa ditaati sesuai regulasi yang berlaku.

Orang nomor satu PKB Trenggalek tersebut menuturkan, sesuai gambaran yang diberikan oleh Pemkab, Perbup itu maksimal dua bulan.

“Pendeknya, sebelum akhir tahun sudah selesai dan 2027 sudah bisa diimplementasikan kepada masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi cukup mengapresiasi kerja keras Pansus III yang sudah menyelesaikan tugasnya sebelum akhir tahun. “Tentu ini kerja bagus. Dua Raperda langsung diborong dan disetujui menjadi Perda,” tegasnya.

Doding sepakat jika Perbup dua Perda tersebut harus segera diselesaikan, sehingga pada 2027 sudah bisa menjadi payung hukum bagi masyarakat. “Saya kira lebih cepat akan lebih baik,” tutupnya. (gus/ian).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Harpenas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi dan Memberdayakan Pekerja

4 September 2026 - 13:41

270 Kg Pakaian dan Perlengkapan Anak Dikirim Karyawan MPM Honda Jatim ke NTT

4 September 2026 - 10:00

RCTI Hadirkan “Konser Siap-Siap Indonesian Television Awards 2026”, Bertabur Bintang dan Guest Star Internasional

4 September 2026 - 09:42

Inovasi Pelajar Malang Angkat Isu Lingkungan, Terbaik AHM Best Student 2026 dalam Semangat Sinergi Bagi Negeri

3 September 2026 - 16:03

Pelapor Jalani Pemeriksaan, Polisi Dalami Dugaan Penyimpangan BBM Bersubsidi di Jombang

3 September 2026 - 13:41

DPRD Trenggalek Paripurnakan Nota Keuangan Raperda APBD Perubahan TA 2026

3 September 2026 - 11:53

Trending di KABAR NUSANTARA