Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 20 Sep 2022

Dukung Kampanye Anti Korupsi, BPJSTK Pasuruan Gandeng Agen BNI 46


Dukung Kampanye Anti Korupsi, BPJSTK Pasuruan Gandeng Agen BNI 46 Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – BPJamsostek Pasuruan tidak henti-hentinya melakukan perluasan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini BPJamsostek Pasuruan berkolaborasi dengan BNI Cabang Pasuruan melalui Sinergitas dengan Agen BNI-46. Selasa, (19/9/2022).

Seperti yang diketahui bahwa Agen BNI 46 merupakan mitra BNI (perorangan atau badan hukum yang telah bekerjasama dengan BNI) untuk menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat melalui fitur dan layanan BNI, termasuk agen BNI-46 dapat menerima pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, selain itu juga agen BNI 46 dapat melakukan pendaftaran calon peserta BPJSTK dan memberikan sosialisasi, serta edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja terutama tenaga kerja non formal BPU di sekitar lingkungannya.

“Kami berharap dengan kerja sama dengan Agen BNI 46 ini, program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dikenal luas terutama di wilayah desa-desa, karena sebagian besar penduduk di Wilayah Pasuruan itu tinggal di desa-desa. Kita harapkan melalui para Agen BNI 46 inilah yang bisa mengenalkan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” ujar Trioki Susanto, Kepala Kantor Cabang BPJSTK Pasuruan.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Pimpinan Cabang BNI Pasuruan, Nora Indayana. Ia menyampaikan juga bahwa dengan adanya sistem keagenan terbaru ini diharapkan dapat mempercepat, dalam memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dan memberikan nilai tambah untuk para agen BNI-46,” ujarnya.

Di sela paparan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto juga menyampaikan materi mengenai anti korupsi dan gratifikasi yang mana dalam seluruh pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya apapun.

Lebih lanjut, Trioki menjelaskan bahwa tindakan korupsi ini merupakan tindakan extradionary Crime atau kejahatan yang luar biasa, karena berdampak kerugian yang sangat luas baik secara institusi maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Trioki Susanto juga memastikan akan menolak pemberian sesuatu atau gratifikasi terkait tugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itulah, pihaknya kembali menghimbau pada para peserta yang sedang mengurus keperluan di BPJamsostek, untuk tidak memberi apapun kepada petugas. Untuk itu, upaya pencegahan korupsi ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab semua pihak guna tercapainya cita-cita bangsa yang berkeadilan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Nora menyampaikan juga bahwa pihak BNI selaku bagian dari BUMN, telah menerapkan juga budaya anti korupsi tidak menerima suap.

“Kita menjunjung tinggi Good Coorporate Governance. Jadi andaikata nanti Bapak/Ibu dari Agen BNI 46, ada pihak dari kami yang meminta sesuatu atau apapun itu, bisa lapor ke kami agar bisa ditindaklanjuti.

Sementara Nora Indayana sangat mensupport dan juga mengapresiasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, untuk kedepannya kerjasama yang sudah terjalin dengan agen BNI-46 dapat terus ditingkatkan. (sin/ida).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Peringati HUT ke-64, Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Gelar “Jaladri Run 6.4K” Bersama Andika Kangen Band

7 Mei 2026 - 23:21

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Geger! Nelayan Nguling Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Tengah Laut

5 Mei 2026 - 16:34

Trending di Berita Pasuruan