Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 12 Feb 2017

FP BUMN Minta KPK Awasi Aparat Hukum dalam Persidangan Geo Dipa


					FP BUMN Minta KPK Awasi Aparat Hukum dalam Persidangan Geo Dipa Perbesar

(Kabarpas.com) – Peduli BUMN menilai ada mafia hukum yang bermain dalam perkara BUMN di bidang panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) yang berniat mencaplok aset BUMN ini. Karena itu pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi secara seksama persidangan kriminalisasi terhadap BUMN ini.

“KPK harus ikut memiliki tanggungjawab moral untuk menyelamatkan aset negara, karena ada upaya kriminalisasi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Koordinator Forum Peduli (FP) BUMN Romadhon Jasn, seperti dalam siaran pers yang diterima oleh redaksi Kabarpas.com.

Secara khusus FP BUMN meminta KPK untuk mengawasi sejumlah aparat hukum yang terlibat dalam persidangan yaitu Ketua dan anggota majelis hakim Djoko Indiarto, SH, MH, Ferry Agustina Budi Utami, SH, MH, dan Agus Widodo, SH, MHum. Juga Panitera Pengganti Tarmizi, SH, dan Penuntut Umum : Novionnora, SH, Dorkas Berlian, SH.

“Persidangan yang melibatkan Geo Dipa ini adalah upaya sistematis mafia hukum dengan modus kriminalisasi. Motifnya ekonomis, yaitu pencaplokan aset BUMN, yang melibatkan aparat hukum dengan pengusaha hitam,” tegas Romadhon yang juga Direktur Institut Garuda Nusantara itu.

Menurut Romadhon, aparat hukum di atas sangat bertanggungjawab atas hilangnya aset BUMN yang paling tidak senilai Rp 2,5 Triliun. Sehingga, terutama KPK maupun pihak pemerintah lainnya seperti, Mahkamah Agung, Pengadilan, Komisi Yudisial dan Menko Polhukam harus memberikan perhatian terkait persoalan ini.

Permasalahan dalam perkara ini bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan PT Bumigas Energi sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak. Di mana perjanjian tersebut telah dibatalkan oleh Badan Arbitrassi Nasional Indonesia (BANI) karena PT Bumigas Energi cidera janji (wanprestatie) tidak dapat memulai pelaksanaan kontrak.

Romadhon menilai, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum  sesungguhnya perkara ini murni perdata yang dikriminalisasi.  Buktinya, sengketa kontrak di lingkup perdata yang merugikan Geo Dipa sendiri tapi kemudian bergeser masuk ke dalam ranah hukum pidana dengan pihak Geo Dipa yang  diadukan.

Yang mengadukan adalah Direktur Bumigas saat itu, Haryono Mulyawan, dan Direktur Bumigas sekarang, David Randing melalui Kuasa Hukum nya, Bambang Siswanto,  ke Bareskrim.

Dan celakanya, menurut Romadhon, Bareskrim serta Kejaksaan Agung pun seolah mendukung upaya kriminalisasi Bumigas ini. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi siapa saja yang bermaksud merampok aset-aset BUMN maupun aset-aset negara lainnya dengan melakukan hal-hal yang sama yang dilakukan Bumigas.

Oleh karena itu, menurut Romadhon, jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi maka mereka pun harus turut bertanggungjawab atas hilangnya aset BUMN ini. Dan juga aset BUMN serta aset negara lainnya di masa datang.

Bukan hanya itu, dampak kriminalisasi ini juga sangat  menggangu program pemerintah, karena iklim usaha panas bumi di Indonesia sedang didorong pemerintah serta menjadi program vital yang menggerakan perekonomian nasional.

Seperti diketahui, Geo Dipa termasuk dalam salah satu bagian dari program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo dan saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional. (***).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07

Trending di Teras