Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 7 Agu 2019

Gelapkan Barang Milik Majikan, Lima Karyawan Dipolisikan


Gelapkan Barang Milik Majikan, Lima Karyawan Dipolisikan Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Titin Sukmawati

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Seorang wanita berinisial M-L ( 41), Jalan WR Supratman, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo Mayangan, bersama empat teman lainya terpaksa harus berurusan dengan unit Reskrim Polres Probolinggo Kota, Rabu (07/08/2019).

Total kelima pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, karena telah melakukan aksi pencurian barang barang rumah tangga, seperti piring – gelas, mangkok, dan alat penanak nasi di Toko Cendrawasih, milik Dia Widiasih Sigit, di Daerah ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada 4 Juli 2019 lalu.

Modus operandi mereka berempat yang tak lain merupakan karyawan Toko cendrawasih tersebut. Yakni, dengan mengeluarkan barang tidak sesuai order dan kemudian dijual ke salah satu penadah berinisial JN dengan nominal sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 Juta. Aksi ini semula tidak diketahui pemilik toko dan sudah dilakukan hingga 3 kali.

Pemilik toko yang merasa stok barang habis namun keuangan tidak sesuai akhirnya timbul rasa curiga, namun tanpa sengaja pemilik toko akhirnya mengetahui mereka sedang melakukan aksinya dan kemudian melaporkanya ke Mapolres Probolinggo Kota.

Kepada wartawan kabarpas.com, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi, menjelaskan, berdasarkan dari laporan korban  pihaknya langsung menindak lanjuti dan pelaku beserta penadahnya berhasil dengan cepat diamankan.

Akibat perbuatan karyawanya ini, pemilik toko Cendrawasih, mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 9 juta.

“Kasus ini lebih cenderung ke penggelapan, sehingga pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya.

“Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa gelas, mangkok, dan alat menanak nasi serta 1 unit mobil Pick up milik Penadah, “ tutupnya. (wil/tin).

Artikel ini telah dibaca 89 kali

Baca Lainnya

Karang Taruna Kabupaten Probolinggo Perkuat Peran Sosial Pemuda

27 September 2026 - 21:16

Tembakau Paiton VO Probolinggo Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

19 September 2026 - 22:55

Penilik Sukapura-INOVASI Gelar Workshop Pengembangan Literasi bagi Guru PAUD

18 September 2026 - 11:40

Diperta Kabupaten Probolinggo Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4

15 September 2026 - 10:39

KREASI Kalbar Kunjungi SDN Sukapura 3, Pelajari Praktik Pembelajaran Kelas Rangkap

13 September 2026 - 23:13

Modul Kepemimpinan Disiapkan untuk Perkuat Pembelajaran Kelas Rangkap

12 September 2026 - 14:50

Trending di Kabar Probolinggo