Pasuruan , Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, akhirnya menetapkan Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Kemenag (Kamenag) Kota Pasuruan, MF, sebagai tersangka dalam kasus pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Sehingga tak butuh waktu lama, pihak Kejari setempat langsung menjebloskan MF ke penjara.
Penetapan tersangka dan serta penahanan MF ini dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan setelah dilakukan tiga kali pemeriksaan. Pasalnya, kepada penyidik MF mengakui kalau dirinya menerima aliran dana BOP tersebut.
“Dari hasil pengembangan pemeriksaan pada saksi terungkap bahwa MF ikut menikmati hasil korupsi BOP. Dan setelah dikonfrontrir, MF mengakui bahwa ia menerima setoran uang korupsi dr tersangka FQ,” ujar Kepala Kejari Kota Pasuruan, Mariyadi Idham Khalid kepada awak media. Jumat, (18/6/2021).
Ditambahkan, saat ini pihaknya tengah mendalami keterlibatan MF dalam penyaluran BOP Kemenag. Diduga kuat, MF mengakui sejak awal rencana jahat pemotongan BOP.
Saat ini MF mendekam di tahanan Lapas Kelas II B Kota Pasuruan. (ndi/tin).

















