Reporter : Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Tidak terima karena ditilang polisi, janda beranak satu berinisial SF, 22th, asal Desa Sukokerto Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Probolinggo. Pasalnya SF menghina pihak kepolisian di akun FB (Facebook) atas nama Ferdy Damor.
Kejadian ini bermula saat pada Jum’at (15/12/2017) pagi SF kena tilang polisi karena tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Kebetulan pagi itu Satlantas Polres Probolinggo sedang menggelar razia di depan Kantor Kecamatan Pajarakan.
Tidak terima ditilang, SF memposting status pada FB Ferdy Damor sekitar pukul 06.21 yang berisi kekesalan kepada polisi. Dalam status tersebut, SF memposting ujaran kebencian dengan perkataan yang kurang pantas. Postingan lain juga dilakukan pada pukul 11.21 WIB. Kedua postingan tersebut memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, maka pada hari Minggu 17 Desember 2017 sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka SF oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo di rumahnya
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Riyanto menyampaikan bahwa tersangka SF melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik. “Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda satu miliar,” terangnya.
Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Probolingggo mengaku menyesal, bahkan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Menurutnya, postingan di medsos ia lakukan secara refleks, karena emosi. (pu2t/nis)

















