Jember, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Jember menjadwalkan peluncuran layanan “Homecare” pada 24 Juli 2026. Program yang mengusung konsep perawatan kesehatan di rumah itu ditujukan bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan mengakses fasilitas kesehatan, terutama warga kurang mampu dan pasien dengan kondisi tertentu.
Peluncuran Homecare direncanakan berlangsung di Puskesmas Sumberbaru. Pemerintah daerah juga menjadwalkan kehadiran Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia dalam peresmian tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Muhammad Zamroni mengatakan masyarakat yang ingin mengakses layanan Homecare dapat mengajukan permohonan melalui dua jalur, yakni kanal Wadul Gus’e (0811-3031-1188/whatsapp), dan Hotline Homecare yang disediakan masing-masing puskesmas.
Namun, menurut Zamroni, tidak seluruh permohonan akan langsung diterima. Puskesmas akan melakukan proses verifikasi dan penilaian medis untuk menentukan apakah pasien memenuhi kriteria penerima layanan.
“Tim puskesmas akan melakukan analisis, verifikasi, dan screening terlebih dahulu sebelum menentukan pasien yang berhak menerima layanan Homecare,” ungkap Zamroni.
Kelompok yang diprioritaskan dalam program ini meliputi masyarakat kurang mampu dengan penyakit kronis, balita yang mengalami atau berisiko stunting, ibu hamil dan ibu nifas dengan risiko tinggi, penyandang disabilitas, serta kelompok lain yang memerlukan layanan kesehatan di rumah.
Bagi pasien yang lolos verifikasi, puskesmas akan menjadwalkan kunjungan ke rumah. Tim yang diterjunkan terdiri atas tenaga kesehatan sesuai kebutuhan pasien, seperti perawat, bidan, ahli gizi, hingga tenaga pendukung lain yang membawa peralatan pemeriksaan dan obat-obatan.
Selain pelayanan langsung, Homecare juga dilengkapi dengan sistem “telemedicine”. Melalui fasilitas tersebut, tenaga kesehatan di lapangan dapat berkonsultasi secara langsung dengan dokter umum di puskesmas maupun dokter spesialis di rumah sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Program ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dan pengobatan. Petugas juga akan memberikan edukasi kepada keluarga pasien mengenai perawatan yang dapat dilakukan di rumah agar proses pemulihan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Untuk mengajukan layanan, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya fotokopi KTP, Kartu Keluarga, nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp, serta riwayat pemeriksaan kesehatan apabila tersedia.
Zamroni mengatakan program tersebut tidak hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi juga pendampingan pasien secara berkelanjutan. Karena itu, setiap kunjungan akan terdokumentasi dalam Sistem Informasi Kesehatan (SIMKES) untuk memudahkan pemantauan kondisi pasien.
“Harapannya, masyarakat yang selama ini terkendala akses tetap bisa memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa harus selalu datang ke puskesmas atau rumah sakit,” ujarnya. (dan/ian).

















