Pasuruan, Kabarpas.com – Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Pasuruan, Trioki Susanto terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan melalui OPD terkait guna memastikan perlindungan terhadap guru ngaji, TPQ yang ada di wilayah Pasuruan baik kota maupun kabupaten. Saat ini Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan telah berkomitmen bahwa tidak hanya memberikan insentif saja kepada para guru ngaji TPQ, akan tetapi pemerintah juga akan memberikan perlindungan dari program BPJAMSOSTEK.
Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan diri dari resiko kecelakaan kerja dan kematian, yang mana perlindungan ini telah diikutsertakan ke program BPJAMSOSTEK, hal ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah daerah atas resiko yang mungkin terjadi kepada para guru ngaji TPQ. Sehingga mereka dalam menjalankan kegiatanya akan lebih tenang karena sudah memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
Program BPJAMSOSTEK yang diberikan kepada para guru ngaji TPQ tersebut merupakan program dasar BPJAMSOSTEK, yang mana jika peserta mengalami kecelakaan kerja meraka akan dibiayai pengobatanya oleh BPJAMSOSTEK hingga sembuh sesuai dengan kebutuhan medis, tidak hanya itu peserta yang mengalami pengobatan / perawatan akibat kecelakaan kerja akan diberikan gaji pengganti selama mereka dalam perawatan meskipun mereka belum bekerja kembali.
Saat ini BPJAMSOSTEK telah memiliki 5 program bagi pekerja yang bisa diikuti oleh para pekerja baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi guru ngaji, TPQ ada tiga program lain BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pensiun (JP)
“Saya berharap kedepan mereka (para guru ngaji TPQ.red) yang ada di kota maupun di kabupaten Pasuruan, nantinya bisa mengikuti 5 program BPJAMSOSTEK sehingga mereka akan lebih sejahtera dengan mengikuti keseluruhan dari program BPJAMSOSTEK,” pungkasnya. (ajo/ida).

















