Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, kabarpas.com – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berinisial AY (48), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga kuat melakukan penggelapan mobil dengan modus sewa (rental). Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasih Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka.
“Modus tersangka, kendaraan tersebut disewa dengan alasan untuk mengantarkan anaknya ke pondok dan juga keperluan pribadi,” ujar Junaedi.
Namun, setelah kendaraan dikuasai, tersangka langsung menggadaikannya.
Uang hasil gadai tersebut, lanjut Junaedi, digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
AY (48), yang merupakan Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada 1 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah masjid di wilayah Rejoso.
“Tersangka tidak berani pulang karena banyak yang menagih utang dan menanyakan keberadaan mobil atau motor yang dipinjam/sewa,” ungkap Junaedi.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus. Menurut Aipda Junaedi, ada dugaan bahwa pelaku sering menggadaikan mobil atau sepeda motor milik orang lain.
“Kami sedang melakukan pengembangan apabila ada korban lain. Kami persilakan bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor,” pungkasnya. (emn/ian).

















