Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 28 Des 2017

Kajari Probolinggo dan Kades Tanda Tangani MoU Tentang Pengawasan DD


					Kajari Probolinggo dan Kades Tanda Tangani MoU Tentang Pengawasan DD Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Para kepala desa (kades) se-Kecamatan Besuk Kabupaten Proobolinggo mengikuti sosialisasi pengawasan anggaran Dana Desa (DD) serta bimbingan teknis (bimtek) review penyempurnaan APBDes di Pesanggrahan Semampir Kecamatan Kraksaan, Kamis (28/12/2017).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis, Camat Besuk Teguh Prihantoro dan Kapolsek Besuk AKP Sunaryo serta beberapa pejabat di Kecamatan Besuk.

Kajari Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis mengatakan pentingnya menyusun perencanaan yang matang dan orientasi kesejahteraan rakyat di desa mulai dari kades serta aparat desa, BPD, LKD dan lainnya. “Semua harus bekerja secara transparan,” ungkap Nadda Lubis.

Menurut Nadda Lubis, administrasi desa yang rapi dan tertata sesuai regulasi harus dilakukan dengan konsultasi serta koordinasi. Pecahkan masalah dan mencari solusi yang terbaik. “Ada tiga hal penting yang dapat dilakukan untuk memberi pendampingan pengelolaan dana desa. Yakni, legal opinion, legal audit dan legal assistens,” tegasnya.

Sementara menurut keterangan Camat Besuk Teguh Prihantoro, DD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“DD ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Jadi pergunakanlah sesuai dengan ketentuan yang telah dianggarkan,” kata Teguh.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan MoU antara kades se-Kecamatan Besuk dengan Kajari Kabupaten Probolinggo tentang pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap penyimpangan Dana Desa. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07

Trending di Teras