Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 10 Des 2025

Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta di Momen Hakordia 2025


Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta di Momen Hakordia 2025 Perbesar

Reporter: Sugeng Hariyono/Emen

Editor: Ian Arieshandy

Pasuruan, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dengan keberhasilan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 379.205.166,00 sepanjang tahun 2025. Pencapaian ini diumumkan dalam acara pers rilis bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

​Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, merinci bahwa total penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut berasal dari penanganan beberapa perkara tindak pidana khusus.

​Deni menjelaskan, laporan resmi Kejari Kota Pasuruan mencakup dua perkara penyidikan yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan. Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan oleh PKBM Cempaka dan PKBM Suropati Kota Pasuruan.

​”Telah ditetapkan tersangka dengan inisial E.H selaku Kepala PKBM Cempaka dan L.M selaku Kepala PKBM Suropati, yang saat ini prosesnya telah masuk pada tahap penuntutan,” papar Deni.

​Kedua terdakwa, E.H dan L.M, saat ini tengah menjalani persidangan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Keduanya diketahui tidak mengajukan eksepsi setelah surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam rangka Hakordia 2025, Kejari Kota Pasuruan juga melaporkan rincian pengembalian kerugian negara:

  • ​Perkara Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap): Terdapat pengembalian kerugian negara atas nama terpidana Jumiyati sebesar Rp 101.500.000,00. Uang pengganti sejumlah tersebut telah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara.
  • ​Pengembalian Terbaru: Bertepatan dengan Hakordia 2025, telah dilaksanakan pengembalian seluruh kerugian negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa E.H sebesar Rp 277.705.166,00.

​”Uang titipan dari terdakwa E.H ini, yang nantinya dikompensasikan sebagai uang pengganti, telah disetor ke rekening Penyimpanan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan,” tegas Deni.

​Secara keseluruhan, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Kota Pasuruan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 379.205.166,00. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

7 Agustus 2026 - 20:31

Bupati Jember Bantah Programnya Sekadar Populis, Akui Kekompakan ASN Masih Jadi Tantangan

7 Agustus 2026 - 20:26

DBHCHT Kota Pasuruan Hadirkan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan Rp70 Juta

7 Agustus 2026 - 16:19

Polres Jombang Perkuat Kolaborasi, Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan dan Karhutla

7 Agustus 2026 - 13:28

Sengketa Tanah Bobi Warga Silo Jember vs Bunda Bali Berlanjut di Jalur Pidana dan Perdata 

7 Agustus 2026 - 13:26

INDOMOBIL Expo Semarang 2026 Hadirkan Beragam Kendaraan Listrik Terbaru dan Promo Spesial

7 Agustus 2026 - 09:13

Trending di KABAR NUSANTARA