Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 10 Des 2025

Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta di Momen Hakordia 2025


Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta di Momen Hakordia 2025 Perbesar

Reporter: Sugeng Hariyono/Emen

Editor: Ian Arieshandy

Pasuruan, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dengan keberhasilan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 379.205.166,00 sepanjang tahun 2025. Pencapaian ini diumumkan dalam acara pers rilis bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

​Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, merinci bahwa total penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut berasal dari penanganan beberapa perkara tindak pidana khusus.

​Deni menjelaskan, laporan resmi Kejari Kota Pasuruan mencakup dua perkara penyidikan yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan. Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan oleh PKBM Cempaka dan PKBM Suropati Kota Pasuruan.

​”Telah ditetapkan tersangka dengan inisial E.H selaku Kepala PKBM Cempaka dan L.M selaku Kepala PKBM Suropati, yang saat ini prosesnya telah masuk pada tahap penuntutan,” papar Deni.

​Kedua terdakwa, E.H dan L.M, saat ini tengah menjalani persidangan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Keduanya diketahui tidak mengajukan eksepsi setelah surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam rangka Hakordia 2025, Kejari Kota Pasuruan juga melaporkan rincian pengembalian kerugian negara:

  • ​Perkara Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap): Terdapat pengembalian kerugian negara atas nama terpidana Jumiyati sebesar Rp 101.500.000,00. Uang pengganti sejumlah tersebut telah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara.
  • ​Pengembalian Terbaru: Bertepatan dengan Hakordia 2025, telah dilaksanakan pengembalian seluruh kerugian negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa E.H sebesar Rp 277.705.166,00.

​”Uang titipan dari terdakwa E.H ini, yang nantinya dikompensasikan sebagai uang pengganti, telah disetor ke rekening Penyimpanan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan,” tegas Deni.

​Secara keseluruhan, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Kota Pasuruan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 379.205.166,00. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Ompreng MBG di Jember Disorot karena Disebut Kotor, Pengelola Dapur: Noda Sisa Minyak

25 September 2026 - 16:45

Gus Anam Lepas 20 Santri Andalusia Studi ke Al-Azhar Mesir

25 September 2026 - 13:52

Jember Tawarkan Blueprint Home Care ke Kemenkes, Wamen: Sudah Dikenalkan ke Daerah Lain 

25 September 2026 - 11:46

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

24 September 2026 - 18:14

Trending di Berita Pasuruan