Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 10 Des 2025

Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta di Momen Hakordia 2025


Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta di Momen Hakordia 2025 Perbesar

Reporter: Sugeng Hariyono/Emen

Editor: Ian Arieshandy

Pasuruan, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dengan keberhasilan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 379.205.166,00 sepanjang tahun 2025. Pencapaian ini diumumkan dalam acara pers rilis bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

​Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, merinci bahwa total penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut berasal dari penanganan beberapa perkara tindak pidana khusus.

​Deni menjelaskan, laporan resmi Kejari Kota Pasuruan mencakup dua perkara penyidikan yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan. Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan oleh PKBM Cempaka dan PKBM Suropati Kota Pasuruan.

​”Telah ditetapkan tersangka dengan inisial E.H selaku Kepala PKBM Cempaka dan L.M selaku Kepala PKBM Suropati, yang saat ini prosesnya telah masuk pada tahap penuntutan,” papar Deni.

​Kedua terdakwa, E.H dan L.M, saat ini tengah menjalani persidangan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Keduanya diketahui tidak mengajukan eksepsi setelah surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam rangka Hakordia 2025, Kejari Kota Pasuruan juga melaporkan rincian pengembalian kerugian negara:

  • ​Perkara Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap): Terdapat pengembalian kerugian negara atas nama terpidana Jumiyati sebesar Rp 101.500.000,00. Uang pengganti sejumlah tersebut telah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara.
  • ​Pengembalian Terbaru: Bertepatan dengan Hakordia 2025, telah dilaksanakan pengembalian seluruh kerugian negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa E.H sebesar Rp 277.705.166,00.

​”Uang titipan dari terdakwa E.H ini, yang nantinya dikompensasikan sebagai uang pengganti, telah disetor ke rekening Penyimpanan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan,” tegas Deni.

​Secara keseluruhan, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Kota Pasuruan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 379.205.166,00. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Aksi Massa Dukung MBG Berlanjut Datangi Kantor DPRD Trenggalek

22 Juni 2026 - 19:08

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Pasuruan Darurat Obat dan Rokok Ilegal: Kejahatan yang Mengancam Nyawa Masyarakat

22 Juni 2026 - 17:34

DPRD Jember Setujui Pembahasan Enam Raperda Usulan Pemkab, Fawait Soroti Optimalisasi Pendapatan Daerah

22 Juni 2026 - 17:20

Donor Darah SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Wujud Kolaborasi Sekolah dan Keluarga untuk Kemanusiaan

22 Juni 2026 - 11:55

Konsumen Honda PCX160 Malang dan Blitar Pererat Kebersamaan Keluarga Lewat PCX160 Bikers Playland di Prigen

22 Juni 2026 - 11:50

Trending di Kabar Otomotif