Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 10 Des 2025

Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta di Momen Hakordia 2025


Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta di Momen Hakordia 2025 Perbesar

Reporter: Sugeng Hariyono/Emen

Editor: Ian Arieshandy

Pasuruan, Kabarpas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dengan keberhasilan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 379.205.166,00 sepanjang tahun 2025. Pencapaian ini diumumkan dalam acara pers rilis bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

​Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, merinci bahwa total penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut berasal dari penanganan beberapa perkara tindak pidana khusus.

​Deni menjelaskan, laporan resmi Kejari Kota Pasuruan mencakup dua perkara penyidikan yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan. Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan oleh PKBM Cempaka dan PKBM Suropati Kota Pasuruan.

​”Telah ditetapkan tersangka dengan inisial E.H selaku Kepala PKBM Cempaka dan L.M selaku Kepala PKBM Suropati, yang saat ini prosesnya telah masuk pada tahap penuntutan,” papar Deni.

​Kedua terdakwa, E.H dan L.M, saat ini tengah menjalani persidangan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Keduanya diketahui tidak mengajukan eksepsi setelah surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam rangka Hakordia 2025, Kejari Kota Pasuruan juga melaporkan rincian pengembalian kerugian negara:

  • ​Perkara Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap): Terdapat pengembalian kerugian negara atas nama terpidana Jumiyati sebesar Rp 101.500.000,00. Uang pengganti sejumlah tersebut telah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara.
  • ​Pengembalian Terbaru: Bertepatan dengan Hakordia 2025, telah dilaksanakan pengembalian seluruh kerugian negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa E.H sebesar Rp 277.705.166,00.

​”Uang titipan dari terdakwa E.H ini, yang nantinya dikompensasikan sebagai uang pengganti, telah disetor ke rekening Penyimpanan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan,” tegas Deni.

​Secara keseluruhan, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Kota Pasuruan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 379.205.166,00. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Polisi Telusuri Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan

12 Oktober 2026 - 10:45

Bintang Pranata Raih Podium Kedua Race Pertama Idemitsu Moto4 Asia Cup Mandalika

11 Oktober 2026 - 15:24

15 Tahun Menanggung Luka Kaki, Lansia 70 Tahun Akhirnya Mendapat Perhatian Gus Fawait

11 Oktober 2026 - 13:16

Pemkab Jember Siapkan Rujukan Medis untuk Lansia dengan Luka Kaki Kronis Selama 15 Tahun

11 Oktober 2026 - 12:30

Lahirkan “Deklarasi Bali”, Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

11 Oktober 2026 - 09:24

Honda Community Jatim Siap Ramaikan Honda Bikers Day 2026

11 Oktober 2026 - 09:11

Trending di Kabar Otomotif