Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA ยท 17 Jun 2026

Keren, Pansus III DPRD Trenggalek Finalisasi Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan


Keren, Pansus III DPRD Trenggalek Finalisasi Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan Perbesar

Trenggalek, Kabarpas.com – Setelah melalui proses panjang yang melelahkan, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya berhasil menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pansus telah memfinalisasi dan selanglah lagi akan menjadi payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) bagi para pekerja di Trenggalek.

Dengan selesainya pembahasan Raperda tersebut tentu akan menjadi kabar baik bagi para pekerja yang ada di Trenggalek atas jaminan sosialnya. Demikian disampaikan oleh Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin kepada Kepada Kabarpas.com, Rabu 17 Juni 2026.

“Perda ini nantinya akan memberi ruang perlindungan kepada tenaga kerja pada saat mulai berangkat kerja dari rumah hingga pulang kerja. Pekerja bisa menggunakan hak jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Jaminan tersebut diperlakukan apabila dalam proses berkerja mulai dari awal hingga pulang kerja ada resiko saat bekerja. Termasuk dengan para marbot masjid, musola atau tempat ibadah lain juga akan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaaan.

“Artinya jika mereka yang bekerja di tempat ibadah tersebut akan mendapar perlakuan sama atas jaminan sosial dari resiko pekerjaan yang dijalankan, karena sebelumnya belum diatur,” tuturnya.

Politisi senior PKB itu menegaskan, selain marbot masjid, Perda tersebut juga mengatur akan perlindungan kepada para asisten rumah tangga atau pembantu rumah tangga, namun secara rinci akan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Ia berharap, setelah Perda diundangkan Pemkab harus getol melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat agar mereka tahu akan hak-haknya. Sehingga bisa menimbulkan dan efek azas manfaat.

“Kita ingin sosialisasinya berjalan optimal agar bisa ditangkap secara menyeluruh oleh masyarakat Trenggalek,” ujarnya.

Kemudian ia menyebut, setelah masuk babak finalisasi, Raperda ini akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur, kemudian ada fasilitasi oleh Biro Hukum Jawa Timur, dan selanjutnya diparipurnakan.

“Secepatnya akan segeta dikirim ke Jawa Timur. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti oleh gubermur,” tandasnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Trenggalek untuk patuh akan aturan yang berlaku. Salah satunya adalah membiayai para pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan.

“Akan ada sanksi yang mengikat jika tidak dilakukan dan diatur dalam Perda ini. Itu kan kewajiban perusahaan untuk membiayai,” tegasnya.

Ia menuturkan, nantinya akan ada Organisasi perangkat Daerah (OPD) yang akan melakukan monitoring evaluasi (Monev). Kemudian akan mencatatnya apa-apa yang dianggap melanggar peraturan yang ada, baik secara tertulis atau tidak.

“Nanti akan terinventarisir pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” tutupnya (gus/ian).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPJS Kesehatan dan RS Graha Sehat Perkuat Prolanis Lawan Penyakit Kronis

11 Juli 2026 - 19:41

Diperta Kabupaten Probolinggo Siapkan Screen House Modern Perkuat Produksi Cabai Berkualitas

11 Juli 2026 - 19:36

Ilmu Antropologi di Pesantren Terpadu Al-Yasini

11 Juli 2026 - 06:54

TSM Honda Cetak Lulusan Siap Kerja, Buka Peluang Karier yang Luas

11 Juli 2026 - 06:49

Duta Keselamatan Berkendara MPM Honda Jatim Raih Prestasi di Safety Riding Camp Astra Honda 2026

10 Juli 2026 - 08:01

Big Bike New Rebel 1100, Simbol Kebebasan Ekspresi Generasi Modern

10 Juli 2026 - 07:56

Trending di Kabar Otomotif